Mahasiswa Unila Kritik Efisiensi Anggaran Pendidikan

oleh
Mahasiswa Unila Kritik Efisiensi Anggaran Pendidikan
Mahasiswa Universitas Lampung (Unila) dari UKM Fakultas Hukum MAHKAMAH, Bintang Ramadhan, menyampaikan keterangan kepada awak media usai konsolidasi akbar dibubarkan pihak Rektorat Unila pada Sabtu (15/2/2025) sore. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Mahasiswa Unila kritik efisiensi anggaran pendidikan yang dinilai berdampak signifikan pada penerima manfaat Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Hal ini disampaikan sebelum konsolidasi internal digelar mahasiswa di Balai Rektorat Universitas Lampung (Unila), Bandar Lampung, pada Minggu (16/2/2025) sore.

Bintang Ramadhan, salah satu perwakilan mahasiswa yang hadir dalam konsolidasi tersebut, menegaskan bahwa pemotongan anggaran pendidikan bertentangan dengan cita-cita bangsa untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

“Kami melihat pendidikan bukan menjadi program prioritas dalam pemerintahan Presiden Prabowo. Padahal, pendidikan adalah pondasi utama untuk kemajuan bangsa,” ujar dia.

Presiden RI Prabowo Subianto melakukan pemangkasan anggaran melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun 2025.

Prabowo menargetkan efisiensi anggaran kementerian dan lembaga pada 2025 dapat membuat negara hemat hingga Rp306,69 triliun.

Bintang menyoroti dampak langsung yang akan dirasakan mahasiswa, terutama terkait pemotongan anggaran KIP Kuliah.

“Banyak mahasiswa, termasuk di Universitas Lampung, yang bergantung pada program ini. Jika KIP Kuliah ditiadakan, sebagian besar kawan-kawan kami tidak akan mampu melanjutkan kuliah. Ini jelas kontradiktif dengan cita-cita mencerdaskan kehidupan bangsa,” tegas dia.

Selain itu, Bintang menekankan pentingnya peran kampus sebagai wadah ideal untuk pertukaran pikiran dan gagasan.

“Kami meminta kampus dapat memfasilitasi mahasiswa dan tidak menghalangi proses konsolidasi seperti yang kami lakukan hari ini. Mahasiswa memiliki hak untuk mengekspresikan kebebasan berpendapat sesuai amanat undang-undang,” jelas dia.

Efisiensi Anggaran Pendidikan Dinilai Langgar Konstitusi
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) Ammar Fauzan. Foto: Istimewa

Diketahui, pihak Rektorat Unila melarang mahasiswa melakukan konsolidasi akbar pada Sabtu (15/2/2025) sore.

Baca Juga: Unila Bubarkan Konsolidasi Mahasiswa dengan Dalih Tak Berizin

Dalam kesempatan itu, Bintang juga mengajak seluruh mahasiswa untuk turut serta mendukung gerakan konsolidasi ini.

“Kami berharap gerakan ini dapat menjadi langkah awal untuk memperjuangkan hak-hak mahasiswa dan memastikan pendidikan tetap menjadi prioritas utama,” pungkas dia.

Mahasiswa Unila kritik efisiensi anggaran pendidikan.

Sebelumnya, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Lampung (Unila) Ammar Fauzan mengatakan pemangkasan anggaran pendidikan sebesar Rp22,54 triliun di Kementerian Pendidikan Tinggi dan Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek) melanggar konstitusi.

“Pemangkasan anggaran ini tidak hanya melanggar Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin anggaran pendidikan minimal 20 persen, tetapi juga berpotensi memicu putus kuliah bagi ratusan ribu mahasiswa,” tegas Ammar dalam pernyataannya, Kamis (13/2/2025) lalu.

Ammar menyebut kebijakan ini sebagai ‘pukulan telak’ bagi dunia pendidikan Indonesia, terutama di tengah berbagai persoalan krusial yang belum terselesaikan.

“Jika mandatory spending pendidikan turun di bawah 20 persen, itu artinya pemerintah telah melanggar konstitusi,” ujar Ammar.

Baca Juga: Efisiensi Anggaran Pendidikan Dinilai Langgar Konstitusi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *