Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Mengadu ke Komnas HAM

oleh
Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Mengadu ke Komnas HAM
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung bersama mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro korban kriminalisasi di Kantor LBH Bandarlampung, Selasa (19/11/2024). Foto: Arsip LBH Bandarlampung

DASWATI.ID – Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro mengadu ke Komnas HAM (Komisi Nasional Hak Asasi Manusia).

Saat ini, dua mahasiswa yang menjadi korban kriminalisasi Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro mendapatkan pendampingan hukum dari LBH Bandarlampung.

Diketahui, Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro membekukan sepihak Senat Fakultas Hukum dan melaporkan dua mahasiswanya ke pihak berwajib.

Peristiwa itu bermula ketika Senat Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Metro mengkritik fasilitas kampus saat PKKMB (Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Mahasiswa Baru).

Baca Juga: Kebebasan Berekspresi Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro Terancam

“Kami bersama dua mahasiswa korban kriminalisasi akan mengadu ke Komnas HAM,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).

Menurut Indra, tindakan kampus telah melanggar hak setiap warga negara untuk bebas berekspresi dan berpendapat.

“Pemberedelan dan pemberangusan kebebasan berekspresi ini tentu bertentangan dengan semangat reformasi,” kata dia.

Kebebasan berekspresi, jelas Indra, dijamin oleh konstitusi dalam Pasal 28E ayat (3) UUD NRI 1945 bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

“Terhadap sikap kritis mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro mestinya tidak dapat dilakukan proses pidana,” ujar dia.

Indra menilai kritik yang disampaikan mahasiswa adalah untuk kepentingan publik, dan sesuai fakta, bahwa fasilitas Universitas Muhammadiyah Metro tidak cukup memadai.

“Kampus semestinya menjadi laboratorium akademik dengan memastikan kebebasan dan panggung akademik terus terawat dalam kultur akademis,” jelas dia.

LBH Bandarlampung dampingi mahasiswa Universitas Muhammadiyah Metro mengadu ke Komnas HAM.

“Kami juga meminta Majelis Pendidikan Tinggi dan Penelitian Pengembangan Pengurus Pusat Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja Dekan Fakultas Hukum,” kata Indra.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam Pasal 8 ayat (3) menyatakan bahwa kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan di perguruan tinggi merupakan tanggung jawab sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi oleh pimpinan perguruan tinggi.

“Namun yang terjadi di Universitas Muhammadiyah Metro justru sebaliknya, pimpinan perguruan tinggi bukannya melindungi dan memfasilitasi, tapi malah kuat kemungkinan melakukan kriminalisasi,” sesal Indra.

LBH Bandarlampung pun mengecam tindakan pemberangusan kebebasan akademik di Universitas Muhammadiyah Metro.

“Kampus yang semestinya menjadi laboratorium penggerak dan pelopor kebebasan berekspresi dan berpendapat kini telah mengalami penyempitan secara signifikan,” pungkas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *