OPINI » Mandat Ekologis Prabowo: Merestorasi Hutan Sumatra dan Keadilan

Mandat Ekologis Prabowo: Merestorasi Hutan Sumatra dan Keadilan

oleh
Mandat Ekologis Prabowo: Merestorasi Hutan Sumatra dan Keadilan
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

Oleh: Mahendra Utama, Eksponen ’98 

DASWATI.ID – Awal tahun 2026 menjadi momentum krusial bagi tata kelola alam Indonesia saat Presiden RI, Prabowo Subianto, menunjukkan #KetegasanPrabowo dengan mencabut izin 28 perusahaan di Sumatra.

Baca Juga: Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Perusak Hutan di Sumatra

Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bukti nyata kehadiran negara dalam memastikan bahwa pengelolaan hutan dan lahan dilakukan dengan penuh tanggung jawab, tanpa hanya mengejar keuntungan ekonomi sesaat.

Kebijakan penertiban terhadap lahan seluas lebih dari 1 juta hektare ini merupakan bagian inti dari #KebijakanLingkunganIndonesia yang didasarkan pada audit menyeluruh oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Tindakan tegas ini lahir sebagai respons langsung terhadap rangkaian bencana alam yang melanda Aceh, Sumatra Barat, dan Sumatra Utara, di mana pemerintah menyadari bahwa kerugian akibat bencana jauh lebih besar dibandingkan manfaat ekonomi dari aktivitas yang mengabaikan kelestarian hutan lindung.

Keadilan Ekologis dan Ketahanan Nasional

Secara akademis, kebijakan ini selaras dengan prinsip keadilan ekologis yang menempatkan lingkungan sehat sebagai hak setiap warga negara yang wajib dilindungi oleh negara.

Lebih jauh lagi, langkah ini sebagai upaya mengamankan ketahanan nasional dari ancaman kelangkaan sumber daya, kemiskinan, dan bencana berulang yang dipicu oleh kerusakan alam yang dibiarkan begitu saja.

Pemerintah kini memberikan pesan kuat bahwa pertumbuhan ekonomi wajib berjalan selaras dengan #PengelolaanHutanBerkelanjutan melalui penegakan hukum yang adil tanpa pandang bulu terhadap pelaku usaha besar.

Dengan keberanian menindak pelanggaran di sektor kehutanan dan pertambangan, pemerintah menegaskan bahwa kontribusi ekonomi tidak dapat dijadikan alasan untuk menghindar dari sanksi hukum.

Dukungan publik terhadap langkah ini menjadi modal penting untuk mewujudkan program perhutanan sosial yang lebih inklusif bagi masyarakat.

Ketegasan yang dimulai di Sumatra ini adalah awal dari perbaikan tata kelola agraria nasional secara menyeluruh demi kemakmuran rakyat.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, kekayaan alam Indonesia dikelola dengan visi jangka panjang, memastikan bahwa eksploitasi hari ini tidak mengorbankan hak dan masa depan generasi mendatang. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *