Marka Jalan Bandar Lampung: Antara Target Penyelesaian dan Keterbatasan Anggaran

oleh
Marka Jalan Bandar Lampung: Antara Target Penyelesaian dan Keterbatasan Anggaran
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain. Foto: Istimewa

DASWATI.IDDinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandar Lampung tengah menggenjot perbaikan marka jalan di sejumlah ruas utama, dengan progres yang dilaporkan telah mencapai 90 persen dan ditargetkan rampung pada pekan ini, Selasa (9/9/2025).

Namun, di balik upaya percepatan ini, tersimpan tantangan besar terkait keterbatasan anggaran yang menyebabkan volume pekerjaan marka jalan masih jauh dari kebutuhan ideal kota.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Kota Bandar Lampung, Iskandar Zulkarnain, yang mewakili Kepala Dinas Perhubungan Socrat Pringgodanu, mengungkapkan bahwa pada tahun 2025, pemerintah kota mengalokasikan anggaran sebesar Rp466 juta khusus untuk pengecatan ulang marka jalan.

Dana tersebut diprioritaskan untuk jalur-jalur padat kendaraan, termasuk Jalan Diponegoro, Jalan Ratulangi, Jalan Panglima Polim, Jalan Pagar Alam (PU), serta Jalan Ikan Bawal di kawasan Telukbetung.

Selain pengecatan marka jalan utama, Dishub juga menambah marka berupa jalur khusus berwarna merah di depan lima sekolah dan melakukan pengecatan ulang zebra cross yang sudah memudar.

“Sejauh ini perbaikan sudah 90 persen, tinggal tahap penyelesaian akhir. Kami menargetkan seluruh pekerjaan bisa rampung minggu ini,” ujar Iskandar.

Meskipun demikian, Iskandar menjelaskan bahwa kebutuhan marka jalan di Bandar Lampung masih sangat besar. Secara ideal, total panjang marka yang harus ditangani mencapai 23.000 meter persegi.

Namun, pada tahun ini, Dishub hanya mampu menggarap sekitar 1.900 meter persegi saja karena adanya keterbatasan anggaran.

“Kalau dibandingkan dengan kebutuhan, jumlah yang kita kerjakan memang masih jauh. Oleh karena itu, tahun depan kami akan kembali mengajukan tambahan anggaran,” jelas dia.

Pentingnya perbaikan dan perawatan marka jalan secara berkala tidak dapat diabaikan. Iskandar menambahkan, usia pakai marka jalan hanya berkisar dua hingga tiga tahun.

Oleh karena itu, perawatan berkelanjutan sangat diperlukan agar marka tetap berfungsi maksimal dalam mengatur lalu lintas sekaligus meningkatkan keselamatan pengguna jalan.

“Marka jalan berhubungan langsung dengan keselamatan, terutama bagi pengendara motor. Jika cat sudah hilang atau memudar, risikonya bisa sangat berbahaya,” tandas Iskandar, menegaskan bahwa marka jalan yang jelas adalah kunci untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan kelancaran lalu lintas.

Dengan target penyelesaian yang sudah di depan mata dan rencana pengajuan tambahan anggaran di tahun mendatang, Dishub Bandar Lampung terus berupaya mengatasi kesenjangan antara kebutuhan ideal dan realisasi di lapangan demi keselamatan dan ketertiban lalu lintas kota.

Baca Juga: Petaka MBG di Bandar Lampung: Siswa Diduga Keracunan, Program Dipertanyakan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *