DASWATI.ID – KPU mengimbau masyarakat untuk tetap bersabar dan menunggu hasil penghitungan suara resmi PSU (Pemungutan Suara Ulang) Pesawaran yang sedang berlangsung.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kabupaten Pesawaran, Dede Fadilah, meminta masyarakat Pesawaran untuk menjaga ketenangan serta persatuan dan kesatuan selama proses rekapitulasi suara pasca PSU Pilkada yang tengah berlangsung siang tadi.
Ia menekankan pentingnya sikap bijak dalam menerima hasil Pilkada demi terciptanya suasana yang kondusif.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan atau dapat memicu ketegangan. Selalu utamakan sumber informasi yang kredibel dan terpercaya,” ujar Dede saat dihubungi dari Bandar Lampung, Sabtu (24/5/2025) sore.
Selain itu, Dede juga mengajak masyarakat agar tetap aktif berpartisipasi dalam pembangunan daerah, apapun hasil Pilkada nantinya.
“Mari bekerja sama mewujudkan kemajuan Kabupaten Pesawaran dengan semangat kebersamaan,” lanjut dia.
Saat ini, KPU Pesawaran masih melakukan rekapitulasi hasil suara secara berjenjang. Masyarakat dapat memantau hasil hitung KPU Pesawaran melalui laman resmi KPU RI di Info Publik Pilkada 2024.
Dede berharap masyarakat dapat menghormati dan menerima apapun hasil resmi dari pelaksanaan PSU di Pesawaran.
“Kita semua harus menjaga kondusifitas pelaksanaan PSU dengan mengedepankan sumber informasi yang kredibel serta menjaga persaudaraan di antara kita semua,” pungkas dia.
Tahapan Rekapitulasi Suara PSU Pesawaran
Berdasarkan Keputusan KPU Pesawaran Nomor 65 Tahun 2025, tahapan rekapitulasi suara Pilkada Pesawaran berlangsung secara terstruktur mulai dari tingkat kecamatan hingga kabupaten/kota dengan jadwal yang telah ditetapkan, yakni:
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kecamatan oleh PPK berlangsung selama lima hari, dari 25 hingga 29 Mei 2025.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kecamatan yang mudah diakses masyarakat berlangsung selama tujuh hari, dari 25 hingga 31 Mei 2025.
- Penyampaian dan penerimaan hasil rekapitulasi tingkat kecamatan kepada KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama tiga hari, dari 25 hingga 27 Mei 2025.
- Rekapitulasi hasil penghitungan suara tingkat kabupaten/kota dan penetapan hasil pemilihan berlangsung selama enam hari, dari 26 hingga 31 Mei 2025.
- Pengumuman hasil rekapitulasi tingkat kabupaten/kota melalui tempat yang mudah diakses masyarakat dan laman resmi KPU berlangsung selama 12 hari, dari 26 Mei hingga 6 Juni 2025.
Penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama tiga hari setelah Mahkamah Konstitusi menyampaikan putusan terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan, baik tanpa permohonan maupun pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Antusiasme Warga Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang

