DASWATI.ID – Korban salah tangkap hingga ditembak aparat Polres Lampung Utara, Oman Abdurohman alias Mbah Oman belum terima ganti rugi dari Polda Lampung sebesar Rp222 juta.
Diketahui pada tahun 2017, Mbah Oman yang bekerja sebagai marbot masjid ditangkap dan ditembak petugas saat mengungkap kasus perampokan.
Namun, pada 4 Juni 2018, Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi memutuskan Mbah Oman tidak bersalah dan tidak terbukti atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum Kejari Lampung Utara.
Putusan PN Kotabumi kemudian diperkuat dengan Putusan Mahkamah Agung tertanggal 17 Juni 2019.
Salah satu putusan kasasi itu adalah memberikan ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami Mbah Oman sejumlah Rp222 juta.
Namun, hingga saat ini Mbah Oman belum terima ganti rugi dari Polda Lampung.
YLBHI LBH Bandarlampung menilai lamanya proses eksekusi ganti rugi tersebut merupakan cerminan dari tidak patuhnya pemerintah dalam menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Hal ini semakin menggambarkan sulitnya mencari keadilan bagi seorang warga negara, ibarat sudah jatuh tertimpa tangga,” ujar Kepala Divisi Advokasi LBH Bandarlampung Prabowo Pamungkas, Jumat (22/12/2023).
Dia menuturkan Mbah Oman sudah mengalami sejumlah penyiksaan bahkan menerima timah panas di kakinya.
“Setelah diputus tidak bersalah, ia masih saja dipersulit untuk mendapatkan haknya,” lanjut Bowo sapaan akrab Prabowo Pamungkas.
Menurut dia, pemerintah harus taat pada PP Nomor 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana yang pokoknya menyatakan eksekusi permohonan ganti kerugian ini harus dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan yakni Kementerian Keuangan dalam 14 hari sejak dibacakannya putusan.
Oleh sebab itu, LBH Bandarlampung bersama kuasa hukum korban, LBH Fiat Yustisia, mengirimkan surat kepada Komnas HAM, Komisi III DPR RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, dan Kementerian Ekonomi RI.
“Surat tersebut menuntut negara memberikan hak materiil maupun imateriil atas kerugian yang dialami Mbah Oman akibat salah tangkap yang dilakukan oleh oknum aparat kepolisian,” jelas Bowo.
Sebelumnya, tutur dia, kuasa hukum Mbah Oman juga telah bersurat beberapa kali kepada Menteri Keuangan RI terkait dengan eksekusi putusan praperadilan itu.
“Kami berharap, dengan adanya upaya yang dilakukan, peristiwa sejenis tidak terulang kembali di kemudian hari,” kata Bowo.
Hal senada disampaikan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik.
“Atas apa yang dialami Bapak Oman Abdurohman, kami Polda Lampung meminta maaf atas peristiwa tersebut. Peristiwa ini menjadi pelajaran kami untuk meningkatkan profesionalisme dalam bekerja agar kedepannya peristiwa serupa tidak pernah terjadi kembali,” ujar Umi, pada Minggu (17/12/2023).
Baca Juga: Emak-Emak Tolak Stockpile Batu Bara di Bandarlampung