Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Perkara PHPU

oleh
Megawati Soekarnoputri Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae dalam Perkara PHPU
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat serta Todung Mulya Lubis mengajukan pendaftaran Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024) di Gedung MK. Foto: Arsip Humas MK

DASWATI.ID – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/4/2024).

Pendaftaran Megawati Soekarnoputri sebagai Amicus Curiae MK diterima langsung Ketua Bidang Kehumasan, Publikasi, dan Internasionalisasi Gugus Tugas PHPU 2024 Immanuel Bungkulan Binsar Hutasoit serta Kepala Subbagian Protokol MK Gunawan di Gedung 2 MK, Jakarta Pusat.

Dikutip dari laman resmi MK, Megawati Soekarnoputri sebagai bagian dari Amicus Curiae MK akan menyampaikan pemikiran atau pendapatnya atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang sedang ditangani MK.

Saat ini MK sedang memeriksa dua perkara terkait PHPU Presiden 2024.

Kedua perkara itu diajukan Paslon Nomor Urut 01 Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 serta Paslon Nomor Urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

MK menjadwalkan kedua perkara itu akan diputus pada 22 April mendatang.

Megawati Soekarnoputri ajukan diri sebagai Amicus Curiae MK.

Amicus Curiae Presiden RI kelima itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto didampingi Ketua DPP PDI Perjuangan Djarot Saiful Hidayat.

Turut hadir Todung Mulya Lubis selaku kuasa hukum pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

“Kedatangan saya untuk menyerahkan pendapat Sahabat Pengadilan dari seorang warga negara Indonesia, yaitu Ibu Megawati Soekarnoputri, sehingga Ibu Mega dalam kapasitas sebagai warga negara Indonesia mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau Sahabat Pengadilan,” ujar Hasto.

Dalam akhir dokumen Amicus Curiae itu, terdapat tulisan tangan Megawati.

Menurut Hasto, tulisan tangan Megawati sebagai ungkapan perjuangan Raden Ajeng Kartini yang tidak pernah sia-sia karena emansipasi merupakan bagian dari demokrasi dalam melawan penyalahgunaan kekuasaan.

“Rakyat Indonesia yang tercinta, marilah kita berdoa semoga ketuk palu Mahkamah Konstitusi bukan merupakan palu godam, melainkan palu emas. Seperti kata Ibu Kartini pada tahun 1911, ‘Habis gelap terbitlah terang’. Sehingga fajar demokrasi yang telah kita perjuangkan dari dulu timbul kembali dan akan diingat terus-menerus oleh generasi bangsa Indonesia. Aamiin ya rabbal alamin, hormat saya Megawati Soekarnoputri ditandatangani, merdeka, merdeka, merdeka,” ucap Hasto membacakan tulisan Megawati tersebut.

4 Organisasi Kemahasiswaan juga ajukan diri sebagai Amicus Curiae MK

MK juga menerima pengajuan Amicus Curiae dari empat organisasi kemahasiswaan yaitu Dewan Mahasiswa Justicia Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Universitas Padjajaran, BEM FH Universitas Diponegoro, serta BEM FH Universitas Airlangga.

Komisioner Bidang Pergerakan Dewan Mahasiswa Justicia FH UGM Muhammad Emir Bernadine mengatakan, penyampaian Amicus Curiae oleh empat organisasi kemahasiswaan secara kelembagaan maupun individu ini sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral sebagai pembelajar hukum.

Mereka berharap, pendapat yang disampaikan menjadi bahan yang baik untuk MK melahirkan putusan yang bermakna bagi demokrasi dan masa depan Indonesia.

Amici ini kami ajukan adalah semata-mata sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keprihatinan kami selaku mahasiswa hukum terhadap apa yang terjadi pada proses Pemilihan Presiden dan Pemilu keseluruhannya pada 2024 ini,” kata Bernadine.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Ubah Ketentuan Syarat Usia Capres-Cawapres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *