DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Badan Gizi Nasional (BGN) menyusun langkah strategis untuk menata ulang arah pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah tersebut.
Pemprov Lampung menegaskan fokus utama program MBG kini bergeser dari sekadar mengejar kuantitas dapur gizi atau SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) menjadi peningkatan kualitas layanan serta ketepatan sasaran bagi kelompok paling rentan.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa dan Transmigrasi (DPMDT) Provinsi Lampung, Saipul, dalam Rapat Konsolidasi Program MBG di Ballroom Novotel, Bandar Lampung, Sabtu (14/2/2026).
Ia mewakili Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal membuka acara yang mempertemukan BGN dengan Kepala SPPG, Mitra, serta Yayasan se-Provinsi Lampung.
Fokus pada Kualitas dan Jangkauan Wilayah 3T
Saipul yang juga Kepala Satgas MBG Provinsi Lampung menegaskan bahwa tahun 2026 menandai babak baru dalam implementasi program MBG di Bumi Ruwa Jurai.
Menurut dia, orientasi pemerintah daerah kini tidak lagi berfokus pada pembentukan SPPG sebanyak-banyaknya, melainkan pada kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Orientasi kami tidak lagi mencapai pembentukan SPPG sebanyak-banyaknya tetapi bagaimana pelayanan MBG menjadi yang paling berkualitas,” ujar Saipul.
Untuk mencapai target tersebut, Pemerintah Provinsi Lampung telah menyiapkan tiga program unggulan, termasuk melakukan monitoring dan evaluasi rutin guna memastikan seluruh SPPG patuh terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP).
Selain kualitas, percepatan pelaksanaan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar) menjadi prioritas utama.
Tercatat ada 93 titik di daerah 3T yang akan mendapatkan bantuan percepatan agar anak-anak di wilayah tersebut segera merasakan manfaat MBG.
Kemandirian Pangan dan Sinergi Ekonomi Lokal
Salah satu pilar penting dalam keberlanjutan program ini adalah dukungan masyarakat dan penggunaan sumber daya lokal.
Pemerintah Provinsi Lampung secara tegas menginstruksikan agar seluruh SPPG tidak menggunakan bahan pangan dari luar daerah jika pasokan lokal tersedia.
Saipul menjelaskan bahwa komitmen ini diwujudkan melalui kerja sama formal antara SPPG, Mitra, dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau Koperasi.

Langkah ini telah dimulai di Kecamatan Seputih Agung, Lampung Tengah, di mana berbagai pihak dipertemukan untuk menyepakati penyerapan bahan pangan lokal.
“Kami upayakan dulu perjanjian dan komitmennya agar petani lokal mendapatkan peluang, memberikan kesempatan bagi mereka untuk menanam sayuran atau membuat tambak ikan,” tambah Saipul.
Seluruh Mitra diwajibkan untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Koperasi Desa Merah Putih maupun BUMDes sebagai landasan perencanaan jangka panjang bagi para petani dan produsen lokal.
Mengubah Paradigma: Prioritas Kelompok 3B
Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, Irjen Pol. (Purn) Sony Sonjaya, membawa misi penting dalam kunjungannya ke Lampung: meluruskan pemahaman mengenai siapa penerima manfaat utama program ini.
Ia menyoroti adanya kekeliruan di mana banyak pihak menganggap MBG hanyalah program “makan siang gratis di sekolah”.
“Kedatangan saya pertama kali ke Lampung ini ingin mengubah pemahaman, tujuan MBG adalah memberikan asupan gizi kepada kelompok rentan 3B baru kemudian ditambah dengan peserta didik,” jelas Sony.
Kelompok 3B yang dimaksud adalah Ibu Hamil, Ibu Menyusui, dan Balita, yang merupakan kunci dalam menjaga kualitas gizi pada 1.000 hari pertama kehidupan.
“Jadi, tolong mindset kita samakan bahwa yang harus diberi makan bergizi ini adalah kelompok rentan 3B. Ini yang diutamakan, bukan kemudian datang terlebih dulu ke sekolah, mendata penerima manfaat, bikin MoU, bukan itu!” Tegas Sony.
Ia pun menekankan bahwa program MBG dirancang sebagai bentuk intervensi pemerintah dalam menyiapkan generasi Indonesia Emas 2045 melalui pemenuhan gizi anak sejak dalam kandungan.
Dampak Multiplier dan Data Statistik MBG Lampung
Sony memaparkan program MBG terbukti memberikan efek pengganda (multiplier effect) yang signifikan terhadap ekonomi sirkular.
Di tingkat nasional, dalam 13 bulan terakhir (sejak 6 Januari 2025), Indonesia telah mengoperasikan 23.222 SPPG dengan total 60 juta penerima manfaat.
“Target akhirnya adalah menyerap 1,1 juta tenaga kerja di 23.470 SPPG di seluruh Indonesia,” lanjut dia.

Di Provinsi Lampung sendiri, data per 14 Februari 2026 menunjukkan kekuatan infrastruktur pendukung yang masif:
- Infrastruktur: 1.007 SPPG (hasil verifikasi faktual) dengan 818 di antaranya telah tersertifikasi;
- Penerima Manfaat: 2.782.787 jiwa, didukung oleh 47.329 relawan SPPG;
- Kemitraan: Melibatkan 1.000 mitra yang terdiri dari 912 Yayasan, 34 CV, 30 UMKM, 14 Koperasi, 9 PT, dan 1 BUMD Kabupaten/Kota;
- Rantai Pasok: 4.216 supplier, yang meliputi 2.166 supplier lain, 1.393 UMKM, 616 Koperasi, 29 BUMDes, dan 12 Koperasi Desa Merah Putih.
Mencegah Aliran Modal ke Luar Provinsi
Sony menambahkan bahwa keberadaan lebih dari seribu SPPG di Lampung merupakan potensi ekonomi besar. Ia memperingatkan agar kebutuhan pangan MBG harus dipasok dari dalam daerah.
Menurut dia, jika kebutuhan pangan tetap didatangkan dari luar, maka anggaran pusat untuk Lampung justru akan mengalir ke provinsi lain.
“Rantai pasok harus disiapkan agar terjadi peningkatan ekonomi masyarakat secara merata melalui program MBG ini,” kata dia.
Untuk menjalankan roda program ini, total anggaran yang dialokasikan bagi 15 kabupaten/kota di Lampung mencapai Rp886.394.347.200 per bulan.
Dana tersebut digunakan untuk honor relawan, pembelian bahan pokok, dan insentif. Berikut adalah rincian anggaran bulanan per wilayah:
- Lampung Tengah Rp136.072.214.400
- Lampung Timur: Rp118.860.091.200
- Lampung Selatan: Rp116.875.128.000
- Kota Bandar Lampung: Rp107.285.419.200
- Lampung Utara: Rp58.379.270.400
- Tanggamus: Rp55.744.195.200
- Pringsewu: Rp46.343.539.200
- Way Kanan: Rp44.181.638.400
- Pesawaran: Rp42.660.216.000
- Tulang Bawang: Rp38.476.963.200
- Tulangbawang Barat: Rp34.372.713.600
- Kota Metro: Rp27.727.939.200
- Mesuji: Rp24.473.457.600
- Lampung Barat: Rp23.953.675.200
- Pesisir Barat: Rp10.987.886.400.
Pengawasan dan Sanksi
BGN mewajibkan seluruh SPPG memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan menjaga standar operasional prosedur (SOP) yang ketat, termasuk penggunaan peralatan yang higienis.
Sony berharap pemerintah daerah berperan aktif dalam mengontrol potensi pencemaran lingkungan akibat limbah produksi. Ketegasan diberlakukan bagi SPPG yang melanggar aturan.
“Sanksi ada bagi SPPG yang melanggar SOP berupa suspend setelah mendapatkan surat peringatan pertama dan kedua,” kata dia.
Saat ini, lanjut Sony, tercatat 40 SPPG telah menerima surat peringatan pertama (SP1), bahkan beberapa telah dihentikan operasionalnya terkait masalah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Dengan sinkronisasi pemahaman dan pengelolaan anggaran MBG yang besar, Lampung diharapkan menjadi lokomotif keberhasilan program gizi nasional demi mewujudkan generasi masa depan yang lebih sehat dan tangguh.
Baca Juga: Prabowo di IEO 2026: Indonesia Incorporated Kunci Ekonomi Maju

