Menata Wajah Bandar Lampung Tangguh Banjir

oleh
Banjir Ibu Kota Provinsi Lampung: Pemerintah Alpa, Warga Binasa
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana meninjau warga terdampak banjir dan memberikan bantuan pada Jumat (6/3/2026) malam. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pemkot Bandar Lampung harus memperkuat infrastruktur dan solusi alam guna memitigasi risiko banjir serta melindungi warga sesuai target RPJMD 2025-2029.

DALAM ARTIKEL:

Sebagai Pusat Kegiatan Nasional (PKN) dan pintu gerbang utama Pulau Sumatra, Kawasan Perkotaan Bandar Lampung menghadapi tekanan urbanisasi yang sangat masif.

Namun, di balik geliat pembangunannya, kota ini menyimpan tantangan ekologis yang besar, yakni risiko bencana banjir yang dikategorikan dalam kelas “Tinggi”.

Dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Lampung Tahun 2025-2029, pengendalian banjir menjadi salah satu agenda prioritas guna melindungi infrastruktur strategis dan keselamatan jiwa masyarakat.

Akar Permasalahan: Topografi & Degradasi Infrastruktur

Kondisi geografis Bandar Lampung yang berada di dataran rendah dengan ketinggian antara 0,5 hingga 500 meter di atas permukaan laut menjadikannya wilayah yang secara alami rawan terhadap banjir lokal.

Tantangan ini diperparah oleh beberapa faktor teknis dan lingkungan yang diidentifikasi dalam dokumen RPJMD Provinsi Lampung 2025-2029:

1. Kapasitas Terbatas: Prasarana pengendali banjir yang ada saat ini memiliki kapasitas yang sangat terbatas dibandingkan dengan volume limpasan air yang terus meningkat.

2. Sedimentasi: Terjadi peningkatan sedimentasi yang signifikan pada sungai dan saluran-saluran irigasi di wilayah perkotaan, yang mengakibatkan daya tampung air menurun drastis.

3. Alih Fungsi Lahan: Masifnya perubahan kawasan resapan air menjadi permukiman padat mempercepat laju air permukaan langsung menuju saluran drainase yang sudah terbebani.

Data menunjukkan bahwa Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Kota Bandar Lampung mengalami penurunan dari angka 0,78 pada tahun 2023 menjadi 0,70 pada tahun 2024, meskipun masih bertahan dalam kategori “Tinggi”.

Hal ini memberikan sinyal kuat bahwa upaya perlindungan kawasan harus segera diakselerasi.

Baca Juga: Rapor SIDIK Bandar Lampung: Kerentanan Iklim Tinggi

Strategi Integratif: Perpaduan Gray dan Green Infrastructure

Pemerintah Provinsi Lampung melalui RPJMD 2025-2029 tidak lagi melihat penanganan banjir sebagai proyek fisik semata, melainkan bagian dari Penataan Kawasan Perkotaan Terpadu.

Strategi utamanya melibatkan penyusunan masterplan yang mengintegrasikan potensi ekonomi dengan rencana tata ruang berbasis risiko iklim dan bencana.

Terdapat dua pendekatan infrastruktur yang akan dijalankan secara paralel:

Infrastruktur Abu-abu (Gray Infrastructure): Pembangunan fisik berupa tanggul, kolam retensi (embung), dan normalisasi sistem drainase perkotaan di lokasi-lokasi rawan.

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK) memiliki target khusus untuk memastikan sistem drainase berfungsi dalam kondisi baik.

Solusi Berbasis Alam (Nature-Based Solution): Fokus pada penyediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) yang lebih luas dan pemulihan daerah resapan air di wilayah hulu kota guna memperlambat aliran air ke hilir.

Menata Wajah Bandar Lampung Tangguh Banjir

Target Kinerja dan Sinergi Lintas Sektoral

Pencapaian target ini dibebankan kepada kolaborasi antar-perangkat daerah.

Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung telah menetapkan baseline perlindungan kawasan permukiman rawan banjir pada wilayah sungai kewenangan provinsi sebesar 24,75% di tahun 2025, dengan proyeksi peningkatan perlindungan secara bertahap hingga tahun 2029.

Selain itu, program Penataan Permukiman Kumuh Terpadu juga diarahkan untuk memperbaiki sanitasi dan sistem drainase di area padat penduduk yang selama ini menjadi langganan genangan air.

Pembiayaan Kreatif dan Masa Depan Tangguh

Menyadari keterbatasan APBD, pemerintah mendorong skema pembiayaan alternatif seperti Kemitraan Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk mendanai proyek infrastruktur pengendali banjir skala besar.

Langkah ini sejalan dengan arah kebijakan pemerintah pusat dalam RPJMN 2025-2029 yang menempatkan mitigasi ancaman bencana geologi dan hidrometeorologi sebagai pilar pembangunan berkelanjutan.

Dengan perencanaan tata ruang yang disiplin dan pengawasan ketat terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang, Bandar Lampung diharapkan dapat bertransformasi menjadi kota yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga tangguh dan resilien terhadap ancaman banjir di masa depan. (*)

*Sumber: Dirangkum dari Perda RPJMD Provinsi Lampung 2025-2029

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *