DASWATI.ID — Menteri Pertanian (Mentan) RI, Amran Sulaiman, mengumumkan langkah tegas pemerintah untuk mencabut izin 2.039 kios pupuk di seluruh Indonesia yang terbukti menjual pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Penindakan masif ini dilakukan sebagai komitmen pemerintah untuk melindungi petani dari praktik curang yang berpotensi menimbulkan kerugian finansial yang sangat besar.
“Hari ini kami umumkan bahwa izin 2.039 kios tersebut akan dicabut. Ini tidak boleh terjadi. Permainan seperti ini sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir,” ujar Amran di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).
Mentan Amran menyebutkan bahwa potensi kerugian yang harus ditanggung petani akibat permainan harga pupuk ini mencapai sekitar Rp600 miliar per tahun.
Permainan harga pupuk bersubsidi ini diindikasikan sudah berlangsung lama, setidaknya dalam satu tahun terakhir.
Skala Pelanggaran di Wilayah Lumbung Pangan
Berdasarkan data yang dihimpun oleh Kementerian Pertanian (Kementan), dari total 27.319 kios pupuk di Indonesia, sebanyak 2.039 kios telah terbukti melanggar ketentuan harga.
Pelanggaran tersebut tersebar luas di 285 kabupaten/kota pada 28 provinsi.
Meskipun tersebar, Mentan Amran menyoroti bahwa konsentrasi pelanggaran tertinggi terjadi di wilayah padat aktivitas pertanian yang merupakan lumbung pangan nasional, yaitu Jawa Timur, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Sumatra Utara, dan Lampung.
Amran menegaskan bahwa tidak boleh ada ruang bagi siapapun untuk mempermainkan subsidi pupuk, yang merupakan instrumen vital negara untuk menjaga produktivitas dan menurunkan biaya produksi petani.
“Kami bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang menjual di atas HET,” kata dia.
Langkah tegas ini adalah bukti nyata komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk memastikan kebijakan pupuk bersubsidi berjalan adil, transparan, dan berpihak pada petani.
Dampak Finansial dan Selisih Harga
Jika praktik curang ini tidak segera dihentikan, Kementan memperingatkan bahwa hal tersebut akan menimbulkan kerugian besar bagi petani dalam jangka panjang.
Secara rinci, selisih harga (mark-up) rata-rata di tingkat kios mencapai Rp20.800 per sak untuk pupuk Urea dan Rp20.950 per sak untuk pupuk NPK.
Selisih harga yang signifikan ini memberatkan petani dan berpotensi menurunkan daya beli serta margin usaha tani mereka.
Laporan pelanggaran harga ini dihimpun melalui sistem pelaporan digital Kementan yang telah diverifikasi dan dianalisis secara menyeluruh untuk memastikan transparansi dan tindak lanjut yang cepat.
Sanksi Pencabutan Izin dan Pengawasan Digital
Mentan Amran secara tegas menyatakan bahwa izin 2.039 kios yang melanggar tersebut akan dicabut.
Kementan bersama pemerintah daerah, Satgas Pangan, dan aparat penegak hukum akan menindak tegas setiap oknum kios atau distributor yang terbukti menjual di atas HET.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik curang yang merugikan petani,” tegas Amran.
Senada dengan Kementan, Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC), Rahmad Pribadi, memastikan bahwa perusahaan telah menyiapkan sistem digital pengawasan yang memungkinkan pelanggaran terdeteksi secara real time.
“Siapapun yang melanggar akan kami tindak tegas. Sistem kami sudah digital, sehingga pelanggaran dapat langsung terdeteksi dan ditindak,” ujar Rahmad.
Bagi kios yang terbukti menaikkan harga, sistem distribusi akan otomatis ditutup, dilanjutkan dengan pemeriksaan lapangan, hingga berujung pada pencabutan izin permanen.
Kendati demikian, petani tetap dijamin bisa menebus pupuk di kios terdekat agar proses distribusi pupuk bersubsidi tidak terganggu.
Bagi pihak yang merasa benar terkait penindakan ini, Mentan Amran mempersilakan untuk menyampaikan klarifikasi kepada Direksi.
Baca Juga: Dilema Pupuk Bersubsidi

