DASWATI.ID – Dalam rangka menyongsong implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, Fakultas Hukum Universitas Lampung (FH Unila) menggelar Seminar Nasional untuk mempersiapkan sistem pemidanaan Indonesia yang lebih humanis, adil, dan mampu menjawab tantangan zaman.
Acara yang dihelat pada Senin (22/9/2025) ini mengangkat tema “Peran dan Tantangan Pemasyarakatan dalam Menyongsong Implementasi KUHP Nasional”.
Seminar yang berlangsung secara hibrida di Gedung A Prof. Abdulkadir Muhammad FH Unila dan melalui platform Zoom ini dihadiri oleh lebih dari seratus peserta, termasuk mahasiswa, akademisi, praktisi hukum, dan aparatur negara.
Tiga narasumber ahli dihadirkan untuk memberikan pandangan dari berbagai perspektif.
Akademisi FH Unila, Dr. Erna Dewi, menegaskan bahwa KUHP Nasional yang akan efektif berlaku pada 2026 akan membawa perubahan besar pada sistem pemidanaan di Indonesia.
Menurutnya, paradigma hukum pidana harus bergeser dari keadilan retributif atau pembalasan.
“Paradigma retributif sudah harus ditinggalkan. KUHP Nasional menekankan keadilan restoratif dan pidana alternatif yang lebih relevan dengan kebutuhan masyarakat,” ujar dia.
Dari sisi praktisi, implementasi sistem yang lebih humanis ini akan melibatkan peran krusial dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Kepala Lapas Perempuan Kelas IIA Bandar Lampung, Ratna Dwi Lestari, menyatakan bahwa fokus pemasyarakatan adalah pada pembinaan yang membangun kemandirian dan kepribadian warga binaan.
Tujuannya adalah membekali mereka dengan keterampilan dan karakter agar siap kembali ke masyarakat.
Sementara itu, Kepala Bapas Kelas I Bandar Lampung, Pudjiono Gunawan, menjelaskan bahwa Bapas akan menjadi ujung tombak dalam pelaksanaan pidana alternatif seperti pidana pengawasan dan kerja sosial.
Ia menekankan bahwa laporan penelitian kemasyarakatan (Litmas) yang berkualitas akan menjadi kunci untuk memastikan penerapan sanksi alternatif tersebut berjalan secara efektif dan tepat sasaran.
Kegiatan yang berlangsung dari pukul 08.00 hingga 12.30 WIB ini diharapkan dapat melahirkan sinergi antara akademisi, praktisi, dan aparatur negara.
Melalui kolaborasi ini, diharapkan persiapan implementasi KUHP Nasional dapat berjalan optimal demi terwujudnya sistem pemidanaan yang lebih adil dan manusiawi di masa depan.
Baca Juga: Akhir Kiprah Ketua LSM Pemeras di Lampung

