Merawat Ingatan 20 Tahun Kematian Munir

oleh
Merawat Ingatan 20 Tahun Kematian Munir
Peringatan 20 tahun kematian aktivis HAM Munir Said Thalib di Kota Bandarlampung, Sabtu (7/9/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) MAHKAMAH (Mahasiswa Pengkaji Masalah Hukum) Fakultas Hukum Universitas Lampung bersama LBH Bandarlampung mengenang kematian aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib (Munir) dengan menggelar acara nonton bareng film dokumenter “Kiri Hijau Kanan Merah” pada Sabtu (7/9/2024) malam.

Nonton bareng ini berlangsung serentak di Bandung, Medan, Palangkaraya, Pontianak, dan Manado.

Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung Prabowo Pamungkas (Bowo) menuturkan Munir dibunuh pada tahun 2004 saat bepergian ke Universitas Utrecht untuk mengejar gelar master dalam hukum internasional dan hak asasi manusia.

Munir pendiri organisasi hak asasi manusia Kontras dan penerima Penghargaan Right Livelihood Award tahun 2000 diracun dengan arsenik dalam penerbangan dari Jakarta ke Amsterdam pada 7 September 2004 silam.

“Ia bepergian dengan maskapai penerbangan milik negara Garuda Indonesia Boeing 747-400,” kata Bowo di Bandarlampung.

Diketahui, hasil otopsi Lembaga Forensik Belanda yang dirilis pada 12 November 2004 mengungkapkan bahwa tubuh Munir mengandung arsenik dalam kadar hampir tiga kali lipat dosis yang mematikan. Hal ini kemudian dikonfirmasi oleh kepolisian Indonesia.

Bowo memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.

“Munir dibunuh Negara 20 tahun yang lalu, hingga saat ini kasusnya belum selesai, Negara abai,” ujar dia.

Bowo menuturkan Pollycarpus Budihari Priyanto (26 Januari 1961 – 17 Oktober 2020) salah seorang anggota pilot senior maskapai penerbangan Garuda Indonesia menjadi tersangka atas kematian Munir.

Pollycarpus berada dalam satu pesawat dengan Munir. Tetapi, polisi menduga bahwa ia bukanlah tersangka utama tetapi hanya berperan sebagai fasilitator.

Oleh karena itu, Bowo mendesak Komnas HAM untuk mengupayakan bagaimana kasus pembunuhan Munir terungkap dengan tuntas ke publik.

“Komnas HAM harusnya menjadikan kasus pembunuhan Munir sebagai pelanggaran HAM berat,” kata dia.

Peringatan 20 tahun kematian Munir di Bandarlampung diisi dengan kegiatan diskusi dengan narasumber dari akademisi FISIP Universitas Lampung Fuad Abdulgani.

Komnas HAM Ingatkan Potensi Konflik di Pilkada Calon Tunggal
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM Anis Hidayah. Foto: Josua Napitupulu

Tim Ad Hoc Munir.

Dikutip dari Media Indonesia, Sabtu (7/9/2024), Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM pada Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan Komnas HAM telah membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM Berat atas peristiwa pembunuhan Munir pada Januari 2023 (Tim Ad Hoc Munir).

“Proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum,” ujar Anis.

Ia menyampaikan Tim Ad Hoc Munir tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir, antara lain putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.

Ketua Tim Ad Hoc Munir, Hari Kurniawan, dalam keterangan resminya menyampaikan perkembangan penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM.

Pertama, membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat atas Peristiwa Pembunuhan Munir Said Thalib (Tim Ad Hoc Munir) pada Januari 2023. Tim tersebut terdiri dari unsur Komnas HAM dan masyarakat.

Kedua, proses penyelidikan tim ad hoc sampai saat ini masih berjalan yang antara lain mencakup penyusunan rencana kerja, melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, di antaranya Tim Pencari Fakta (TPF) dan Human Rights Defender (HRD), dan beberapa pihak lainnya, termasuk unsur aparat penegak hukum.

Ketiga, Tim Ad Hoc Munir juga tengah mengumpulkan sejumlah dokumen dari berbagai pihak terkait peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib. Di antaranya putusan pengadilan, dokumen yang berasal dari organisasi masyarakat sipil, dan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Kematian Munir.

“Keempat, Komnas HAM tetap berkomitmen untuk menyelesaikan penyelidikan Peristiwa Pelanggaran HAM yang Berat Pembunuhan Munir Said Thalib,” ujar Hari dikutip dari Tempo.co.

Hari menuturkan Komnas HAM memandang kasus pembunuhan Munir Said Thalib merupakan sebuah peristiwa yang sangat serius bagi pembela hak asasi manusia.

Ia pun mengklaim penyelesaian kasus tersebut menjadi komitmen Komnas HAM untuk mencegah impunitas dan berulangnya peristiwa serupa kepada para pembela HAM di Indonesia.

Baca Juga: Komnas HAM Ingatkan Potensi Konflik di Pilkada Calon Tunggal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *