Meringankan Beban Warga, PAD Bandar Lampung Berpotensi Tergerus Rp18 Miliar

oleh
Meringankan Beban Warga, PAD Bandar Lampung Berpotensi Tergerus Rp18 Miliar
Kantor Pemerintah Kota Bandar Lampung. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDPemerintah Kota Bandar Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah menjalankan program keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bertujuan untuk meringankan beban masyarakat serta memulihkan perekonomian pasca pandemi COVID-19

Baca Juga: Napas Lega Wajib Pajak: PBB Gratis dan Diskon di Bandar Lampung

Meskipun demikian, kebijakan ini diperkirakan akan menyebabkan potensi penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PBB sebesar sekitar Rp18 miliar untuk 249.000 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri, dalam keterangan tertulisnya kepada Daswati.id pada Rabu (27/8/2025).

Desti menjelaskan bahwa program keringanan PBB ini merupakan inisiatif untuk mendukung masyarakat, khususnya mereka yang memiliki aset di bawah Rp250.000.000.

Pertimbangan penetapan pembebasan PBB didasarkan pada besarnya Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah dan bangunan di bawah Rp75.000.000 (di bawah harga perumahan subsidi), sementara penetapan batas nominal diskon berdasarkan NJOP tanah dan bangunan di bawah Rp250.000.000 yang digolongkan sebagai masyarakat ekonomi menengah.

Desti Mega Putri menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah meringankan beban wajib pajak tertentu, bukan untuk wajib pajak yang memiliki banyak aset atau wajib pajak mampu seperti pengembang perumahan.

“Setiap wajib pajak hanya akan mendapatkan pembebasan dan diskon untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP) saja,” jelas Desti.

Kebijakan ini juga diharapkan dapat mendorong wajib pajak untuk melakukan mutasi atau balik nama PBB, mengingat masih banyak nama di PBB yang menggunakan nama pengembang atau developer perumahan.

Diskon dan pembebasan PBB ini akan secara otomatis tertera pada SPPT PBB Tahun 2025 yang diterima wajib pajak, sehingga tidak diperlukan pengajuan khusus.

Meskipun berpotensi mengurangi PAD, program ini menunjukkan dampak positif pada tingkat kepatuhan wajib pajak.

“Dengan kebijakan ini, telah terjadi peningkatan kepatuhan wajib pajak PBB, yang terlihat dari indikator jumlah SPPT yang dibayar dan realisasi PBB setiap tahunnya dari tahun 2020 hingga 2024,” ungkap Desti. 

Strategi Inovatif Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandar Lampung, Desti Mega Putri. Foto: Josua Napitupulu

Peningkatan kepatuhan ini diharapkan mempercepat realisasi program pembangunan kota di berbagai sektor.

Penerimaan PBB sendiri merupakan salah satu sumber PAD yang digunakan untuk melaksanakan program pemerintah kota seperti Kesehatan Gratis, Pendidikan Gratis, pembangunan infrastruktur, dan program unggulan lainnya.

“Untuk mengelola dan menutupi potensi selisih anggaran sebesar Rp18 miliar tersebut, Pemerintah Kota Bandar Lampung telah menyiapkan beberapa strategi,” ujar Desti.

1. Melakukan pendataan terhadap objek besar PBB yang baru atau belum melakukan pemutakhiran data bangunan, dengan prioritas pada bangunan komersial.

2. Melakukan pendekatan persuasif terhadap wajib pajak PBB yang masih memiliki tunggakan besar.

3. Melakukan penagihan aktif bekerja sama dengan Kelurahan dan Kecamatan.

4. Bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung untuk mediasi penyelesaian pembayaran piutang PBB.

“Selain itu, bagi wajib pajak yang memiliki tagihan PBB di atas nominal keringanan, Wali Kota juga dapat memberikan pengurangan PBB atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak pensiunan, veteran, atau warga tidak mampu,” tambah Desti.

Bapenda juga telah merancang strategi sosialisasi program melalui Kecamatan, Kelurahan, RT, spanduk, media elektronik, dan media sosial agar seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan program ini sebelum batas akhir 31 Agustus 2025.

Desti menambahkan bahwa program keringanan PBB ini akan ditinjau ulang setiap tahunnya, dan sangat memungkinkan untuk menjadi program berkelanjutan di tahun-tahun mendatang sesuai dengan kebijakan Wali Kota Bandar Lampung.

“Bagi wajib pajak yang perlu mengajukan keberatan, pembetulan data PBB, atau meminta salinan SPPT, masih dapat dilakukan sampai dengan 31 Desember 2025, dengan estimasi waktu penyelesaian 1 hari kerja untuk salinan SPPT dan 7-14 hari kerja untuk keberatan/pembetulan,” pungkas dia. 

Baca Juga: Strategi Inovatif Pemkot Bandar Lampung Tingkatkan Kepatuhan Pajak untuk Pemulihan Ekonomi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *