Oleh: Muhammad Farycho Abung–Mahasiswa Universitas Lampung
DASWATI.ID –Dalam pusaran kritik publik yang menyoroti praktik PT Sugar Group Companies (SGC), muncul narasi yang berupaya membela citra korporasi, seolah-olah menutupi realitas sosial yang kelam dengan “kain manis” retorika dan program-program “kebaikan hati”.
Pernyataan Umar Ahmad (Bupati Tulangbawang Barat 2014—2016 dan 2017—2022) yang menyebut tuduhan terhadap SGC “tidak sepenuhnya benar”, mencerminkan watak kekuasaan yang cenderung membela korporasi daripada berdiri di sisi rakyat yang terdampak.
Namun, layaknya sebuah kain yang disulam indah namun rapuh, kebenaran di baliknya pada akhirnya akan terkuak dan tak dapat digula-gulakan lagi.
“Kain manis” ini dibangun dari narasi-narasi tentang SGC sebagai perusahaan yang “peduli pembangunan” dan “telah berkontribusi besar bagi daerah”, yang diwujudkan dalam bentuk beasiswa, kampus mewah, bakti sosial, dan pembangunan infrastruktur jalan.
Narasi ini secara sengaja membelokkan arah kritik publik dan memperkuat legitimasi kuasa modal.
Umar Ahmad tampaknya berupaya menutup luka masyarakat dengan “selimut retorika” ini, melupakan bahwa kontribusi sejati perusahaan juga harus dilihat dari rekam jejak relasinya dengan masyarakat lokal dan dampaknya terhadap lingkungan serta redistribusi ekonomi.
Citra “kebaikan hati” ini seakan-akan dapat melupakan segala pelanggaran hak asasi, penyingkiran masyarakat adat, perampasan tanah, dan pencemaran lingkungan yang telah terjadi.
Namun, di balik narasi tunggal yang digembar-gemborkan oleh para elite dan pemilik modal, terdapat serangkaian fakta yang merobek kain manis tersebut, mengungkapkan konflik dan kebenaran yang pahit.
1. Dugaan Suap dan Mafia Peradilan
SGC diduga terlibat dalam kasus suap besar sebesar Rp70 miliar kepada pejabat Mahkamah Agung guna memenangkan gugatan perdata senilai Rp7 triliun melawan Marubeni Corporation.
Bahkan, Rp200 miliar diduga digunakan untuk “melunasi” perkara tersebut di Mahkamah Agung, dengan indikasi keterlibatan beberapa Hakim Agung.
2. Pembakaran Lahan dan Pencemaran Lingkungan
Anak-anak perusahaan SGC, seperti PT Sweet Indo Lampung dan PT Indo Lampung Perkasa, diduga kuat melakukan pembakaran lahan tebu secara berulang sejak tahun 2021.
Praktik ini secara nyata mencemari udara dan merugikan kesehatan masyarakat sekitar.
Mahkamah Agung sendiri telah memerintahkan pencabutan Peraturan Gubernur Lampung yang mengizinkan panen tebu dengan cara dibakar karena bertentangan dengan undang-undang lingkungan hidup.
3. Sengketa Agraria dan Konflik Lahan
SGC dituduh menguasai lahan melebihi batas Hak Guna Usaha (HGU), bahkan memasukkan lahan milik masyarakat ke dalam area HGU tanpa persetujuan mereka.
Laporan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menegaskan bahwa Lampung adalah salah satu provinsi dengan konflik agraria tertinggi di Indonesia, di mana lebih dari 50% konflik tersebut berkaitan langsung dengan perusahaan perkebunan besar, termasuk SGC.
Konflik-konflik ini sering melibatkan aparat bersenjata dan praktik penekanan terhadap petani.
Fakta-fakta ini membuktikan bahwa akar masalahnya bukanlah sekadar soal “citra” atau menafikan bahwa SGC mungkin pernah melakukan program sosial.
Kebaikan tidak serta-merta menghapus kejahatan. Kebenaran yang tak tergula-gulakan adalah bahwa terdapat ketimpangan kekuasaan dan ketiadaan keadilan sosial yang nyata.
Tanggung jawab sosial korporasi tidak dapat menjadi alasan pemaaf atas pelanggaran-pelanggaran struktural yang selama ini dibungkam atau diredam oleh kuasa modal dan politik.
Suara-suara yang selama ini absen dari narasi para pembela korporasi adalah suara para petani yang dirampas lahannya, buruh yang hidup dalam tekanan tanpa perlindungan hak normatif, dan masyarakat yang selama bertahun-tahun hidup berdampingan dengan polusi limbah dan kerusakan ekologis.
Mahasiswa, sebagai bagian dari suara kritis rakyat, menolak untuk tunduk pada narasi tunggal tersebut.
Kata-kata pembelaan terhadap korporasi mungkin disambut baik oleh para pemilik modal, tetapi di mata masyarakat yang hidup di bawah bayang-bayang dominasi korporasi, kata-kata tersebut hanyalah “gema kosong yang tidak berpijak pada kenyataan”.
Pada akhirnya, kebenaran tidak dapat disembunyikan oleh bangunan kampus megah atau angka-angka investasi. Di baliknya, ada luka, dan luka itu harus diakui sebelum bisa disembuhkan.
Proses merobek kain manis ini adalah langkah krusial untuk memastikan bahwa sejarah tidak hanya ditulis oleh penguasa dan pemilik modal, tetapi juga oleh mereka yang suaranya selama ini diredam dan dikesampingkan.
Baca Juga: Jerat Akar Tebu SGC di Bumi Lampung: Menguak Selisih Hektare dan Keadilan Tanah untuk Rakyat

