MK Izinkan Caleg Terpilih Mundur Hanya untuk Tugas Negara

oleh
MK Izinkan Caleg Terpilih Mundur Hanya untuk Tugas Negara
Adam Imam Hamdana salah satu Pemohon pengujian UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mendengarkan putusan di ruang sidang MK, pada Jumat (21/3/2025). Foto: Arsip Humas MK

DASWATI.IDMahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa calon legislatif atau caleg terpilih boleh mengundurkan diri hanya jika mendapat tugas negara, seperti menjadi menteri, duta besar, atau pejabat publik yang diangkat, bukan jabatan dari pemilihan umum.

Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan pada Jumat, 21 Maret 2025, dalam sidang pleno MK yang menguji Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Ketua MK Suhartoyo menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mengikat secara hukum, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri diperbolehkan untuk tugas negara yang tidak melalui pemilu.

“Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” ujar Suhartoyo, didampingi delapan hakim konstitusi lainnya.

Permohonan ini diajukan oleh empat mahasiswa: Adam Imam Hamdana, Wianda Julita Maharani, Adinia Ulva Maharani, dan satu rekan lainnya.

Mereka menilai pasal tersebut tidak jelas dan membuka celah pengunduran diri tanpa alasan kuat, sehingga merusak mandat rakyat.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan, suara rakyat dalam pemilu adalah wujud demokrasi yang harus dihormati.

“Keterpilihan calon adalah mandat rakyat. Mengundurkan diri tanpa alasan kuat bisa meniadakan suara pemilih,” kata dia.

Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih memilih figur calon, bukan hanya partai. Jika calon mundur, suara rakyat jadi sia-sia.

Hakim Arsul Sani menambahkan, ketidakjelasan pasal itu berpotensi memicu praktik tidak sehat, seperti pengunduran diri demi kepentingan transaksional.

Fenomena ini terlihat di Pemilu 2024, saat banyak calon terpilih mundur untuk maju di Pilkada. MK menilai hal ini melemahkan kedaulatan rakyat.

MK melarang pengunduran diri caleg terpilih untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah karena bertentangan dengan mandat pemilu legislatif.

Namun, pengunduran diri dibolehkan jika untuk tugas negara yang diangkat, seperti menteri atau duta besar. Putusan ini, kata MK, menjaga prinsip demokrasi dan kehormatan terhadap suara rakyat.

Baca Juga: Konflik Status Caleg (Petahana) Terpilih jika Maju Pilkada 2024

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *