DASWATI.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) mempertanyakan proses penerbitan SKPI Aries Sandi Darma Putra oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung.
Kontroversi terkait syarat pencalonan Aries Sandi Darma Putra sebagai Calon Bupati Pesawaran di Pilkada 2024 kembali menjadi sorotan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kada Pesawaran, Senin (17/2/2025).
Sidang Perkara Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 Kabupaten Pesawaran dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dengan didampingi Hakim Konstitusi Arsul Sani dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.
Sidang lanjutan ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan Saksi/Ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Dalam persidangan, Saldi Isra mempertanyakan proses penerbitan SKPI atas nama Calon Bupati Pesawaran, Aries Sandi, kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico.
Saldi Isra menyoroti ketiadaan dokumen pendukung seperti fotokopi ijazah dan surat keterangan dari sekolah dalam proses penerbitan SKPI (Surat Keterangan Pengganti Ijazah) tersebut.
“Kejadian-kejadian seperti ini banyak nggak orang minta surat keterangan pengganti ijazah tanpa menyetorkan copy-an ijazah? Ada nggak selain Pak Arisandi ini?” Kata dia.
Thomas Amirico menjelaskan bahwa biasanya jika pemohon tidak memiliki fotokopi ijazah, pihaknya meminta surat keterangan dari sekolah asal.
“Kami tidak sembarangan mengeluarkan SKPI tanpa dasar. Minimal, kami meminta fotokopi ijazah atau surat keterangan dari sekolah,” ujar Thomas.
Namun, dalam kasus Aries Sandi, Thomas mengakui bahwa tidak ada fotokopi ijazah atau surat keterangan dari sekolah yang diserahkan.
“Yang ada hanya surat keterangan kehilangan dan surat pernyataan mutlak,” jelas dia.

Saldi Isra pun mempertanyakan ketiadaan dokumen pendukung tersebut, terutama karena SKPI tersebut diterbitkan pada tahun 2018.
“Surat atau data-data pendukung 2018 itu juga nggak ada Pak?” Ujar dia.
Thomas menegaskan bahwa memang tidak ada fotokopi ijazah atau surat keterangan dari teman sekelas Aries Sandi.
“Memang nggak ada, sama surat keterangan teman sekelasnya juga nggak ada. Cuman dua saja dia punya, pertama surat keterangan kehilangan, kemudian surat pernyataan mutlak,” kata dia.
MK mempertanyakan proses penerbitan SKPI Aries Sandi Darma Putra oleh Disdikbud Provinsi Lampung.
Sidang ini mengungkap bahwa Aries Sandi Darma Putra menggunakan SKPI yang berbeda pada tahun 2010 dan 2024.
Bahkan, terungkap bahwa calon bupati terpilih tersebut tidak memiliki ijazah SMA.
Ketua KPU Pesawaran Fery Ikhsan selaku Termohon menjelaskan bahwa verifikasi administrasi terkait syarat ijazah Aries Sandi hanya dilakukan jika ada keraguan atau hal khusus, dan proses ini dilakukan bersama Bawaslu.
“Kita belum bisa melakukan verifikasi apabila itu tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat ataupun dari Bawaslu,” ujar Fery Ikhsan saat ditanya oleh Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur perihal kejadian khusus.

Fery menyampaikan masalah ijazah Aries Sandi baru muncul saat kampanye Pilkada 2024, padahal saat pencalonan di tahun 2010, 2015, 2019, dan awal 2024 tidak ada masalah.
Setelah itu, KPU bersama Bawaslu melakukan verifikasi faktual ke Kepala Disdikbud Provinsi Lampung yang saat itu dijabat oleh Sulpakar.
“(Verifikasi faktual) itu bersama-sama dengan Bawaslu juga, bertemu dengan Pak Sulpakar pada saat itu. Nah kemudian, output daripada verifikasi tersebut Surat Keterangan dari Dinas Pendidikan bahwa itu adalah sah,” ujar Fery.
Namun, Bawaslu Pesawaran menyatakan bahwa saat verifikasi, Disdikbud Provinsi Lampung belum bisa memvalidasi keberadaan berkas ijazah Aries.
Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah menjelaskan dalam persidangan bahwa pihaknya telah melampirkan bukti mengenai Bawaslu Kabupaten Pesawaran sempat menanyakan pada 4 September 2024 kepada Termohon mengenai berkas pencalonan.
Saat itu, tutur Fatih, Termohon menjawab akan melakukan verifikasi faktual.
Atas dasar hal tersebut, pada 5 September 2024, Termohon melakukan verifikasi faktual dan diawasi langsung oleh Bawaslu Kabupaten Pesawaran.
“Saat itu kami diterima oleh Bapak Abdullah dari Dinas Pendidikan Provinsi Lampung,” ujar Fatih.

Tetapi saat verifikasi faktual pada 5 September 2024, Disdikbud Lampung belum bisa memastikan keberadaan berkas ijazah Aries Sandi.
Bawaslu menanyakan kembali validasi pada 13 September 2024, namun Disdikbud Lampung hanya memberikan surat serupa bukti via Whatsapp, yang kemudian diklaim KPU sebagai bukti sah.
Sebelumnya, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira B dan Antonius Muhammad Ali (Nanda-Antonius).
Keduanya mendalilkan bahwa Paslon Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto, tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki ijazah SMU/sederajat.
Selain ketiadaan ijazah, Calon Bupati Pesawaran Aries Sandi juga dianggap masih memiliki utang kepada Pemerintah Kabupaten Pesawaran menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
Saat menjabat sebagai Bupati Pesawaran pada 2015, Aries Sandi memiliki utang sebesar Rp457 juta, namun baru membayar Rp70 juta.
Hal ini berarti Calon Bupati Nomor Urut 1 tersebut masih memiliki tanggung jawab pembayaran kepada negara sebesar Rp386 juta.
Berdasarkan hal tersebut, Pemohon melalui Handoko meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 1635 Tahun 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Aries Sandi – Supriyanto.
Baca Juga: Putusan PHPU Kada Pesawaran Akan Diumumkan 24 Februari 2025