Peristiwa » Modus Over Kredit, Oknum Mata Elang di Metro Gelapkan Mobil Innova

Modus Over Kredit, Oknum Mata Elang di Metro Gelapkan Mobil Innova

oleh
Modus Over Kredit, Oknum Mata Elang di Metro Gelapkan Mobil Innova
Ilustrasi dibuat dengan kecerdasan buatan oleh Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Satreskrim Polres Metro Lampung meringkus seorang oknum debt collector berinisial M.A. (31) yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan mobil dengan modus menawarkan jasa over kredit.

Penangkapan ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak sembarangan memercayakan urusan administrasi kendaraan kepada pihak ketiga di luar jalur resmi.

Perkara ini bermula pada Agustus 2024 di wilayah Kelurahan Karangrejo, Metro Utara. Korban berinisial I (42) berencana melakukan over kredit atas satu unit mobil Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017.

Sebelumnya, korban telah membayar uang muka sebesar Rp50 juta dan mencicil angsuran bulanan senilai Rp6.670.000 melalui BCA Finance.

Melalui seorang perantara, korban bertemu dengan tersangka M.A. yang mengaku mampu memproses pengalihan kredit tersebut secara resmi.

Tersangka meminta biaya administrasi sebesar Rp46 juta kepada korban. Setelah korban mentransfer uang dan menyerahkan unit kendaraan beserta STNK serta kunci serep, M.A. membawa pergi mobil tersebut dengan alasan akan mengurus proses birokrasi di perusahaan pembiayaan.

Kendala BI Checking dan Penggelapan Unit

Masalah mulai muncul ketika calon penerima kredit yang baru ternyata tidak memenuhi persyaratan BI Checking.

Alih-alih mengembalikan unit Innova tersebut kepada pemilik sahnya, oknum mata elang ini justru diduga mengalihkan mobil kepada pihak lain tanpa izin.

Akibat tindakan ilegal ini, korban harus menelan kerugian materiel yang ditaksir mencapai Rp298 juta, sementara ia masih tetap terbebani kewajiban membayar angsuran bulanan.

Penyidik Satreskrim Polres Metro akhirnya bergerak cepat setelah menerima laporan korban dan mengamankan M.A. pada Jumat, 20 Februari 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti kuat, termasuk salinan perjanjian pembiayaan, rekening koran, serta tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku.

Tindakan Tegas dan Imbauan Kepolisian

Kapolres Metro Lampung, AKBP Hangga Utama Darmawan, menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik kejahatan serupa di wilayah hukumnya.

Ia mengingatkan agar warga Metro lebih waspada terhadap oknum yang menjanjikan kemudahan di luar mekanisme resmi.

“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Metro Lampung. Kami mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku dapat mengurus over kredit di luar mekanisme resmi perusahaan pembiayaan,” tegas AKBP Hangga.

Saat ini, tersangka telah mendekam di Mapolres Metro Lampung untuk menjalani proses hukum.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Selain itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam sindikat penggelapan kendaraan tersebut.

Baca Juga: Ramadan 1447 H: Polda Lampung Cegah Balap Liar & Perang Sarung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *