DASWATI.ID – Tahun ajaran baru 2025/2026 di Provinsi Lampung dibuka dengan semangat baru melalui Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) bagi murid baru jenjang SMA/SMK/SLB, yang mengusung tema “MPLS Ramah”.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung Thomas Amirico mengatakan inisiatif MPLS Ramah ini secara tegas bertujuan menepis bayang-bayang perploncoan, memastikan setiap murid baru memulai perjalanan pendidikan mereka dalam lingkungan yang aman, nyaman, dan menggembirakan.
“Kami sudah menerbitkan surat edaran sebagai landasan bagi pelaksanaan MPLS Ramah ini,” ujar dia di Bandar Lampung, Rabu (9/7/2025).
Penerbitan Surat Edaran Nomor 400.3.8.1/1642.a/V.01/DP.2/2025 menjadi landasan kuat bagi pelaksanaan MPLS di sekolah pada 14 Juli 2025.
Panduan ini didasari oleh berbagai peraturan penting, termasuk Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015 tentang Penumbuhan Budi Pekerti, serta Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.
Hal ini menunjukkan komitmen serius Disdikbud Provinsi Lampung terhadap terciptanya lingkungan belajar yang berkesadaran (mindful), bermakna (meaningful), dan menggembirakan (joyful).
“MPLS Ramah dirancang dengan filosofi memuliakan dan menghormati hak anak, serta menjunjung tinggi nilai karakter, sehingga menumbuhkan dan menguatkan karakter serta profil lulusan murid baru,” jelas Thomas.
Selain itu, MPLS juga dirancang untuk membantu murid baru mengenal, beradaptasi, dan berinteraksi positif dengan warga satuan pendidikan, mengenal sarana prasarana, kondisi lingkungan sekitar, serta kurikulum satuan pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, MPLS akan berlangsung selama tiga hari, mulai 14 sampai 16 Juli 2025, dari pukul 07.00 hingga 12.00 WIB, dengan jadwal yang dapat disesuaikan oleh masing-masing sekolah.
“Selama periode ini, murid baru akan mengenakan seragam dari satuan pendidikan sebelumnya (SMP/MTs),” kata Thomas.
Ia menuturkan surat edaran memuat larangan tegas terhadap praktik yang merugikan murid baru.
Satuan pendidikan dilarang:
- Membuat aturan yang mengharuskan murid baru menggunakan atribut/aksesoris dan perlengkapan yang berlebihan, tidak pantas, tidak patut, dan tidak mendidik;
- Memberi tugas yang membutuhkan bahan-bahan yang membebani murid baru;
- Melaksanakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan murid baru;
- Melibatkan siswa senior/kakak kelas dan/atau alumni sebagai penyelenggara. Namun, anggota OSIS dapat dilibatkan jika terdapat keterbatasan jumlah guru atau untuk efektivitas dan efisiensi pengenalan lingkungan sekolah.
“Sebagai gantinya, MPLS Ramah diharapkan mengembangkan beragam topik kegiatan yang edukatif dan positif berdasarkan silabus,” tambah Thomas.
Topik kegiatan mencakup Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, pertemuan pagi ceria, pengenalan profil lulusan, serta pencegahan berbagai isu penting seperti kekerasan, NAPZA (Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif), judi online, dan korupsi.
“Murid baru juga akan diajak untuk mengenal sesama murid, guru, tenaga kependidikan, serta berbagai aspek lingkungan sekolah seperti denah, sarana prasarana, aksesibilitas, keamanan, visi-misi, intrakurikuler, kokurikuler, ekstrakurikuler, dan budaya satuan pendidikan,” ujar Thomas.
Ada pula kegiatan pilihan seperti pencegahan isu pornografi dan perkawinan anak, pengenalan empat pilar kebangsaan, dan permainan edukatif.
“Kepala Satuan Pendidikan memiliki tanggung jawab penuh atas perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi MPLS Ramah ini, serta wajib melaporkan hasilnya kepada Kepala Cabang Dinas Pendidikan wilayah masing-masing,” tegas dia.
Pendamping Satuan Pendidikan juga akan melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan MPLS Tahun Ajaran 2025/2026 di wilayahnya.
Baca Juga: Disdikbud Lampung Luncurkan Program Cangkok Siswa 3T ke Sekolah Unggulan