DASWATI.ID – Yayasan Siger Prakarsa Bunda kini tengah berupaya keras merampungkan izin operasional SMA Siger 1 dan 2 guna memastikan ratusan siswa mendapatkan pengakuan administratif resmi dari negara.
Langkah ini diambil untuk mengatasi persoalan belum terdaftarnya data siswa dan guru dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), yang menjadi syarat utama legitimasi aktivitas pendidikan di Indonesia.
Ketua Yayasan Siger Prakarsa Bunda, Dr. Khaidarmansyah, mengungkapkan bahwa berkas permohonan izin telah diajukan ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung pada Desember 2025, disusul penyerahan dokumen ke DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) pada awal Januari 2026.
“Yayasan menargetkan seluruh legalitas selesai sebelum masa pendaftaran ujian tahun pelajaran 2028-2029,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Minggu (25/1/2026) siang.
Urgensi Dapodik dan Kepastian Administratif
Hingga pertengahan Januari 2026, status belajar siswa dan pengabdian guru di SMA Siger masih berada dalam ketidakpastian karena izin operasional yang belum lengkap.
Kepala Disdikbud Provinsi Lampung, Thomas Amirico, pada Kamis (15/1/2026) lalu, menegaskan bahwa tanpa izin resmi, sekolah tidak memiliki kewenangan untuk memasukkan data ke sistem Dapodik. “Karena izinnya belum lengkap, otomatis tidak bisa masuk Dapodik,” ujar Thomas.
Baca Juga: Siswa dan Guru SMA Siger Terancam Tak Memiliki Legitimasi Negara
Kondisi ini sempat menimbulkan kekhawatiran terkait hak administratif siswa di empat unit sekolah, yakni SMA Siger 1 hingga 4 yang berlokasi di beberapa gedung SMP Negeri di Bandar Lampung.
Namun, Khaidarmansyah menekankan bahwa penggunaan fasilitas gedung di SMPN 38 dan SMPN 44 telah memiliki dasar hukum berupa Naskah Perjanjian Pinjam Pakai Nomor 104/NPP/HK/2025 dan 0002/08/YP-SIPRABU/VIII/2025 yang disetujui oleh Wali Kota Bandar Lampung.
Transparansi Anggaran dan Misi Sosial
Di tengah proses perizinan, pihak yayasan juga mengklarifikasi isu mengenai dana hibah dari Pemkot Bandar Lampung.
Khaidarmansyah menjelaskan bahwa nilai hibah yang diterima adalah Rp350 juta, bukan Rp700 juta seperti informasi yang beredar.
Dana tersebut dialokasikan secara akuntabel untuk biaya operasional sekolah, alat tulis, buku pelajaran, hingga gaji tenaga pendidik hingga Juni 2026.
“Meski yayasan bersifat non-profit, hak-hak guru tetap kami penuhi secara proporsional dan lunas,” tambah Khaidarmansyah.
Mantan Kepala Bappeda Kota Bandar Lampung ini menyampaikan pendirian SMA Siger sendiri dilatarbelakangi oleh tingginya angka Anak Tidak Sekolah (ATS) di Bandar Lampung. Berdasarkan data Pusdatin, terdapat 1.729 lulusan SMP yang tidak melanjutkan ke jenjang SMA.
“Kami ingin membuka akses pendidikan gratis bagi keluarga kurang mampu agar angka putus sekolah dapat ditekan,” pungkas Khaidarmansyah.
Dukungan Pemerintah dan Legislatif
Upaya perluasan akses pendidikan ini mendapat dukungan penuh dari Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung melalui Surat Pernyataan Nomor: B/1360/000.1.5/II.01/2025 yang ditandatangani oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni Paslah, S.Pd, M.M.
Dalam pernyataan tersebut, pihak DPRD menekankan pentingnya meningkatkan kapasitas ruang bagi lulusan tingkat SMP Negeri di Kota Bandar Lampung agar dapat melanjutkan ke jenjang SMA yang berkualitas.
Langkah ini diambil dengan visi utama agar tidak ada lagi putra-putri daerah yang terputus sekolahnya setelah lulus SMP.
Sebagai bentuk nyata dari visi tersebut, Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyatakan setuju dan mendukung penuh didirikannya Yayasan SMA SIGER.
Kehadiran yayasan ini diharapkan mampu mencetak anak didik yang bermutu serta menjadi motor penggerak bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia, khususnya bagi generasi muda di Kota Bandar Lampung.
“Diharapkan (Yayasan SMA SIGER) dapat mencetak anak didik yang baik dan bermutu serta mendorong peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) khususnya putra-putri di Kota Bandar Lampung,” sebagaimana tertuang dalam surat pernyataan tersebut.
Langkah legislatif ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan infrastruktur pendidikan di Bandar Lampung, demi menciptakan generasi muda yang lebih berkualitas di masa depan.
Senada dengan DPRD, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal dan Wali Kota Eva Dwiana juga memberikan sinyal positif.
Meskipun mendukung, Gubernur mengingatkan agar operasional sekolah tetap wajib memenuhi persyaratan teknis sesuai Permendikbud Nomor 36 Tahun 2014.
Saat ini, pemerintah kota terus mengurus legalitas hingga tingkat pusat agar masa depan pendidikan siswa SMA Siger tidak lagi berada di ujung tanduk.
Baca Juga: Melodi Pendidikan: Jejak Kolaborasi Mewujudkan SMA Siger

