DASWATI.ID – Di balik deretan informasi yang tersaji setiap hari di layar gawai dan surat kabar, tersimpan sebuah ironi yang mendalam.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung merilis Catatan Akhir Tahun 2025 bertajuk “Ironi Kesejahteraan Jurnalis di Tengah Kekerasan dan Kriminalisasi”, yang memotret wajah buram industri media di Lampung, Selasa (23/12/2025).
Laporan ini menyingkap tabir perjuangan para pekerja media yang terjepit di antara kewajiban menjaga demokrasi dan kebutuhan dasar untuk sekadar bertahan hidup.
Jerat Kemiskinan di Balik Pena
Kesejahteraan jurnalis di Lampung berada pada titik yang mengkhawatirkan. AJI mencatat bahwa hingga tahun 2025, masih banyak jurnalis yang menerima upah jauh di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP).
Sebagai perbandingan, UMP Lampung 2025 ditetapkan sebesar Rp2.893.070, namun faktanya masih ditemukan jurnalis yang hanya menerima gaji di bawah Rp1 juta per bulan.
Selain upah yang minim, pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa pesangon yang layak menjadi hantu yang nyata bagi pekerja media.
“Dalam sejumlah kasus, PHK dilakukan sepihak tanpa pesangon sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Koordinator Bidang Advokasi dan Ketenagakerjaan AJI Bandar Lampung, Derri Nugraha.
Sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 16 pekerja media yang kehilangan pekerjaan, menambah daftar panjang sebanyak 72 orang yang ter-PHK dalam empat tahun terakhir.
Kebijakan ketenagakerjaan saat ini dinilai memperburuk ketidakpastian status kerja mereka.
Luka Ganda Jurnalis Perempuan
Kondisi lebih memprihatinkan menimpa jurnalis perempuan.
Koordinator Bidang Kelompok Gender, Perempuan, Anak, dan Kelompok Marginal Tuti Nurkhomariyah menuturkan kerentanan yang dialami jurnalis perempuan.
Berdasarkan riset terhadap 47 jurnalis perempuan di 10 kabupaten/kota, hanya 57,4 persen yang memiliki status sebagai karyawan tetap.
Di sisi lain, mereka menghadapi risiko keamanan yang sangat personal; sebanyak 11 responden mengaku telah mengalami pelecehan seksual, baik dalam bentuk verbal, fisik, maupun pelecehan daring.
Minimnya perlindungan asuransi kesehatan (34%) dan jaminan sosial (42%) semakin menegaskan kerentanan yang mereka alami.
Kekerasan dan Kriminalisasi yang Berulang
Ancaman terhadap pers tidak hanya datang dari sisi ekonomi, tetapi juga fisik dan hukum. AJI mencatat lima kasus kekerasan terhadap jurnalis di Lampung sepanjang 2025, yang menambah akumulasi menjadi 43 kasus dalam tujuh tahun terakhir.
Lemahnya penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan menyebabkan impunitas terus berlanjut.
Lebih lanjut, tren kriminalisasi karya jurnalistik menggunakan UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) mulai mengkhawatirkan, dengan dua jurnalis dilaporkan ke polisi pada tahun ini.
Padahal, sengketa terkait karya jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Krisis Etika dan Tantangan Global
Di tengah tekanan eksternal, integritas profesi juga teruji oleh praktik internal yang menyimpang.
Tercatat ada lima kasus pemerasan yang melibatkan oknum wartawan sepanjang tahun 2025, yang dinilai merusak kepercayaan publik terhadap pers secara keseluruhan.
Tantangan ini semakin kompleks dengan adanya disrupsi digital dan krisis bisnis media yang membuat jurnalis berada pada posisi paling rentan dengan beban kerja tinggi namun kesejahteraan terabaikan.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu Kusuma, menegaskan bahwa tanpa jurnalis yang sejahtera dan aman, kebebasan pers–yang merupakan pilar demokrasi–akan terus terancam.
“Tanpa jurnalis yang sejahtera dan aman, kebebasan pers akan terus berada dalam ancaman. Padahal, pers yang merdeka merupakan pilar penting demokrasi dan pemenuhan hak publik atas informasi,” kata Dian.
Baca Juga: BPS Ajak Jurnalis Tingkatkan Literasi Statistik Sukseskan SE2026

