NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung

oleh
NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
Penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 oleh Ketua Bawaslu Kota Bandarlampung Apriliwanda (kiri); Wakil Wali Kota Bandarlampung Dedy Amarullah (tengah); Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi (kanan); disaksikan oleh Gubernur Lampung, Ketua Bawaslu Lampung, dan Ketua KPU Lampung di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Berikut Naskah Perjanjian Hibah Daerah atau NPHD pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung yang telah disepakati dan ditandatangani oleh Gubernur, dan Bupati/Wali Kota.

Pemerintah daerah di Provinsi Lampung menandatangani NPHD pendanaan Pilkada 2024 secara serentak bersama KPU dan Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota pada Jumat (10/11/2023) malam di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung.

Kepala Kesbangpol Provinsi Lampung M. Firsada dalam laporannya mengatakan penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 ini menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 900.1.9.1/5252/SJ tanggal 29 September 2023 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Serta surat dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI Nomor 900.1.9./16888/Keuda tanggal 2 November 2023 perihal Percepatan Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah Pendanaan Kegiatan Pemilukada Tahun 2024.

Firsada mengatakan NPHD pendanaan Pilkada 2024 dicairkan dalam dua tahap melalui APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40% dan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60%.

“Untuk KPU Provinsi Lampung sebesar Rp295.956.908.000 yang akan dicairkan melalui dua tahap,” ujar dia.

Tahap pertama dengan persentase sebesar 40% atau sebesar Rp118.382.763.200. Dan tahap kedua dengan persentase 60% atau sejumlah Rp177.574.144.800.

“Sedangkan untuk Bawaslu Provinsi Lampung sebesar Rp68.064.646.000. Tahap pertama dengan persentase 40% atau sebesar Rp27.225.858.400, dan tahap kedua dengan persentase 60% atau sebanyak Rp40.838.787.600,” kata dia.

Usai menyampaikan laporan, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami dan Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar menandatangani NPHD pendanaan Pilkada 2024.

Penandatanganan NPHD juga diikuti Bupati/Wali Kota dengan Ketua KPU dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung.

NPHD pendanaan Pilkada untuk KPU 15 Kabupaten/Kota.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengapresiasi dukungan Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Daerah 15 Kabupaten/Kota.

“Alhamdulillah malam ini telah kita tandatangani NPHD,” ujar dia saat menyampaikan laporan kesiapan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu 2024

Erwan memaparkan NPHD pendanaan Pilkada 2024 yang disepakati pemerintah daerah kepada KPU 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mencapai Rp763.391.325.005.

Berikut anggaran Pilkada 2024 yang telah disepakati Bupati/Wali Kota bersama KPU di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung:

  1. KPU Kota Bandarlampung: Rp37.000.000.000
  2. KPU Kota Metro: Rp13.607.923.053
  3. KPU Lampung Selatan: Rp39.000.000.000
  4. KPU Lampung Tengah: Rp55.085.301.050
  5. KPU Lampung Barat: Rp22.402.606.092
  6. KPU Lampung Timur: Rp40.200.100.000
  7. KPU Tanggamus: Rp40.998.380.048
  8. KPU Way Kanan: Rp23.359.360.000
  9. KPU Pesawaran: Rp28.200.000.000
  10. KPU Pringsewu: Rp24.000.000.000
  11. KPU Lampung Utara: Rp40.000.000.000
  12. KPU Mesuji: Rp28.209.992.071
  13. KPU Tulangbawang: Rp38.390.752.042
  14. KPU Tulangbawang Barat: Rp18.980.000.000
  15. KPU Pesisir Barat: Rp18.000.000.000.

Erwan Bustami menjelaskan bahwa anggaran Pilkada 2024 tersebut bersumber dari APBD Provinsi Lampung dan APBD 15 Kabupaten/Kota dengan skema pendanaan cost sharing karena pilkada diselenggarakan serentak.

“Pilkada kita adalah pilkada serentak maka ada penganggaran cost sharing. Ada beberapa item kegiatan yang tidak boleh duplikasi pembayarannya sehingga ada yang dibayarkan oleh APBD Provinsi dan APBD Kabupaten/Kota,” kata dia.

Pendanaan cost sharing ini, lanjut Erwan, mengakibatkan terjadinya efisiensi anggaran sebesar Rp650 miliar lebih dari perencanaan kebutuhan anggaran KPU sebanyak Rp1,4 triliun.

NPHD pendanaan Pilkada 2024 untuk KPU Provinsi Lampung juga telah melalui rasionalisasi dan efisiensi dari yang semula disepakati dalam berita acara tahun 2022 sebesar Rp311 miliar lebih menjadi Rp295 miliar lebih.

“Malam ini yang kami tandatangani sebanyak Rp295 miliar lebih. Jadi ada pengembalian KPU kepada pemerintah daerah berdasarkan kesepakatan berita acara sebanyak Rp16 miliar lebih,” ujar dia.

Ia menyampaikan setelah penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung ini, berdasarkan Permendagri Nomor 54, pemerintah akan melakukan transfer alokasi ke KPU Kabupaten/Kota sebanyak 40% dari pagu yang ditandatangani.

“Anggaran ini setelah ditransfer ke KPU tidak akan kami gunakan. Dana ini bisa kami gunakan setelah tahapan pilkada dimulai dengan diterbitkannya Peraturan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur; Bupati/Wakil Bupati; Wali Kota/Wakil Wali Kota serentak se-Indonesia,” pungkas Erwan.

NPHD pendanaan Pilkada 2024 di 15 Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Daerah di Provinsi Lampung.

“Alhamdulillah dalam proses ini, dari pengajuan awal kami, sama sekali tidak ada pemotongan oleh pemprov,” kata dia.

Pemerintah Provinsi Lampung mengucurkan NPHD pendanaan Pilkada 2024 kepada Bawaslu Lampung sebesar Rp68.064.646.000.

Jumlah tersebut juga mengalami rasionalisasi dan efisiensi sebesar Rp16 miliar dari pengajuan awal sebesar Rp83 miliar lebih.

“Dari pengajuan kami juga terjadi efisiensi Rp16 miliar dari pengajuan awal Rp83 miliar lebih,” ujar Iskardo.

Sementara, untuk Bawaslu Kabupaten/Kota total hibah pendanaan Pilkada 2024 sebesar Rp235.566.266.150.

Anggaran pengawasan Pilkada 2024 yang telah disepakati Bupati/Wali Kota bersama Bawaslu di 15 Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung sebagai berikut:

  1. Bawaslu Mesuji: Rp11.242.528.650
  2. Bawaslu Tulangbawang Barat: Rp12.045.000.000
  3. Bawaslu Pesisir Barat: Rp9.000.000.000
  4. Bawaslu Tulangbawang: Rp14.087.256.000
  5. Bawaslu Kota Bandarlampung: Rp25.000.000.000
  6. Bawaslu Lampung Tengah: Rp22.000.000.000
  7. Bawaslu Tanggamus: Rp14.000.000.000
  8. Bawaslu Lampung Barat: Rp13.980.866.500
  9. Bawaslu Lampung Selatan: Rp20.000.000.000
  10. Bawaslu Pesawaran: Rp10.192.000.000
  11. Bawaslu Lampung Timur: Rp24.000.000.000
  12. Bawaslu Lampung Utara: Rp26.694.529.000
  13. Bawaslu Kota Metro: Rp6.553.634.000
  14. Bawaslu Pringsewu: Rp13.000.000.000
  15. Bawaslu Way Kanan: Rp13.770.452.000.
NPHD Pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar (kiri) bersama Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami (kanan) menyaksikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah) menandatangani NPHD pendanaan Pilkada 2024 di Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Jumat (10/11/2023) malam. Foto: Josua Napitupulu

Iskardo berharap NPHD pendanaan Pilkada 2024 bisa memaksimalkan proses pengawasan pemilukada di Provinsi Lampung.

“Kami mengajak semua pihak untuk mengawasi Bawaslu dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran ini karena kami tidak ingin hasil pemilukada menyisakan pekerjaan rumah bagi Bawaslu,” kata dia.

“Terima kasih kepada Bapak Gubernur dan jajarannya, anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah mendukung kegiatan pengawasan pemilukada di Provinsi Lampung,” tutup dia.

Tindak lanjut penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan percepatan penandatanganan NPHD sesuai dengan ketentuan perundang-undangan paling lambat tanggal 10 November 2023.

Dia mengingatkan pemerintah kabupaten/kota untuk menindaklanjuti penandatanganan NPHD pendanaan Pilkada 2024 di Provinsi Lampung.

“Perlu ada langkah serius selanjutnya. Setelah NPHD ditandatangani, pemerintah daerah masing-masing melakukan pencairan dana hibah pemilukada paling lambat 14 hari kerja sebesar 40%,” kata Arinal.

Kemudian sisanya 60%, lanjut Gubernur, dipastikan ketersediaannya di masing-masing APBD Tahun Anggaran 2024 dan dicairkan paling lambat lima bulan sebelum hari pemungutan suara pemilukada.

“Hal ini sebagai wujud komitmen pemerintah daerah se-Provinsi Lampung untuk mendukung pelaksanaan pemilukada serentak tahun 2024,” ujar Arinal.

Baca Juga: ASN Harus Bebas dari Intervensi Partai Politik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *