DASWATI.ID – Seorang oknum guru ngaji di Lampung Selatan ditangkap atas tuduhan pencabulan terhadap santriwatinya yang masih di bawah umur.
Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan menangkap Z (47) yang diduga melakukan tindak pencabulan terhadap santriwatinya yang masih berusia 14 tahun.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat (7/2/2025) sekitar pukul 16.00 WIB setelah polisi mengumpulkan bukti-bukti kuat terkait kasus tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan keluarga korban, G (14), yang melaporkan adanya dugaan pencabulan terhadap anak mereka.
Berdasarkan penyelidikan, kejadian tersebut terjadi pada Minggu (22/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) di Kecamatan Kalianda.
Tersangka diduga menggunakan modus berpura-pura melakukan pengobatan suara kepada korban dengan alasan agar bisa memenangkan perlombaan tilawah.
Namun, dalam prosesnya, tersangka justru melakukan tindakan asusila terhadap korban.
“Motif tersangka adalah ketertarikan atau nafsu terhadap korban,” jelas Kapolres dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Sabtu (8/2/2025).
Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menetapkan tersangka dan mengamankannya untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban yang terkait dengan kejadian tersebut.
Oknum guru ngaji di Lampung Selatan ini dijerat dengan Pasal 82 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Jika terbukti bersalah, tersangka Z terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara, dengan tambahan sepertiga masa hukuman karena statusnya sebagai tenaga pendidik.
Kapolres menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas serius kepolisian.
“Kami mengoptimalkan penyelidikan dan menaruh perhatian penuh pada kasus ini agar pelaku segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas dia.
Baca Juga: Polda Lampung Hadirkan Layanan Pengaduan 24 Jam untuk Masyarakat