Apresiasi disampaikan saat meninjau langsung Posko Ijazah di SMKN 4 Bandar Lampung, Rabu (19/2/2025), untuk memastikan percepatan penyerahan ijazah SMA/SMK Negeri se-Kota Bandar Lampung.
Dalam kunjungannya, Nur Rakhman menyatakan bahwa progres penyerahan ijazah telah menunjukkan kemajuan signifikan.
“Dalam dua hari terakhir, setelah dari SMAN 2 dan hari ini di SMKN 4, kami memastikan proses tindak lanjut hasil kajian Ombudsman RI tahun 2024. Kami ingin mengetahui sejauh mana penyerahan ijazah, termasuk kendala yang mungkin dihadapi,” ujar dia.
Menurutnya, sejak Posko Ijazah dibuka pada 12 Februari lalu, telah ada 1.295 ijazah yang berhasil didistribusikan.
Posko Ijazah di SMAN 2 dan SMKN 4 Bandar Lampung akan dibuka hingga 26 Februari 2025.
“Progresnya cukup baik, dan kami berharap proses ini bisa terselesaikan dalam waktu yang tersedia,” kata Nur Rakhman.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa batasan waktu hanya berlaku untuk posko.
Setelah posko ditutup, siswa tetap dapat mengambil ijazah mereka di sekolah masing-masing.
Nur Rakhman pun mengapresiasi inisiatif pendirian Posko Ijazah di Bandar Lampung sebagai solusi untuk memudahkan masyarakat.
“Kami mengapresiasi posko ini sebagai salah satu solusi yang memudahkan masyarakat. Namun, nantinya akan ada evaluasi untuk melihat apakah posko ini benar-benar efektif atau justru menimbulkan kesulitan,” jelas dia.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf didampingi Kepala Pencegahan Maladministrasi Dodik Hermanto meninjau Posko SMAN 2 Bandar Lampung, Selasa (18/2/2025). Foto: Arsip Ombudsman Lampung
Ia menambahkan, efektivitas posko ini masih perlu dilihat lebih lanjut, terutama di wilayah perkotaan yang relatif lebih mudah dijangkau.
“Kami belum melihat bagaimana kondisi di wilayah yang lebih jauh. Evaluasi akan dilakukan untuk melihat sejauh mana efektivitas posko ini,” pungkas Nur Rakhman.
Posko Ijazah ini merupakan upaya untuk mempercepat penyerahan ijazah kepada lulusan SMA/SMK Negeri di Bandar Lampung, sekaligus merespons temuan Ombudsman RI tahun 2024 terkait kendala dalam proses penyerahan ijazah.
Sebelumnya, Kajian Ombudsman RI Provinsi Lampung tahun 2024 menyebutkan terdapat 15.664 ijazah SMA dan SMK Negeri di Lampung yang belum diambil oleh peserta didik.
“Bahkan, ada ijazah yang terbit pada tahun 1984 namun masih tersimpan di arsip sekolah,” kata Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Provinsi Lampung Dodik Hermanto di Bandar Lampung, Selasa (18/2/2025) lalu.
Ombudsman Lampung mendorong percepatan penyerahan ijazah tersebut kepada pemiliknya atau ahli waris jika pemilik sudah meninggal.
“Ijazah adalah dokumen negara yang penting. Penyerahan tepat waktu akan mengurangi beban sekolah dalam menyimpan arsip,” tegas Dodik.
Dodik mengapresiasi Dinas Pendidikan yang telah menerbitkan Surat Nomor 421/361/V.01/D.2/2025 pada 5 Februari 2025 tentang percepatan penyerahan ijazah.
“Ini adalah langkah konkret dalam menindaklanjuti rekomendasi Ombudsman,” ujar dia.