Ombudsman: Evaluasi Mutu Pendidikan Lampung

oleh
Ombudsman: Evaluasi Mutu Pendidikan Lampung
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf. Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.IDOmbudsman RI mendorong sinergi antara sekolah, dinas pendidikan, dan stakeholder terkait untuk meningkatkan mutu pendidikan di Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Lampung, Nur Rakhman Yusuf, menanggapi kekhawatiran yang disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico, terkait mutu akademik siswa di daerah tersebut.

Sebelumnya, Thomas Amirico menyoroti disparitas signifikan antara nilai rapor siswa dengan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA) dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) jalur Prestasi tahun ajaran 2025/2026 di 35 SMAN unggulan, dimana mayoritas peserta meraih nilai di bawah 50.

“Ini menjadi warning bagi kami semua, menjadi catatan bagi satuan pendidikan tingkat SMP untuk mengubah pola pendidikan. Jangan terlalu mudah memberikan nilai, karena ternyata nilai yang tinggi 90-95, ternyata saat tes kompetensi ada yang nilainya 10-20, bahkan ada yang nol nilainya,” tegas dia pada Senin (16/6/2025).

Baca Juga: SPMB SMAN Unggul Jalur Prestasi di Lampung: Tes Kemampuan Akademik Mayoritas Merah 

Menyikapi polemik antara nilai rapor tinggi dan hasil TKA yang rendah, Nur Rakhman Yusuf menyatakan dirinya tidak ingin berpolemik terlalu jauh atau menginterpretasikan adanya dugaan manipulasi.

“Terkait tes kemampuan akademik yang tidak mencerminkan nilai rapor, saya tidak ingin menginterpretasikan bahwa ini ada dugaan manipulatif,” kata dia di Bandar Lampung, Rabu (18/6/2025).

Ia menegaskan bahwa kondisi ini harus dijadikan proses evaluasi bersama untuk mengukur apakah proses belajar mengajar selama ini sudah optimal dan tepat, demi menemukan titik temu yang konstruktif.

“Apabila pernyataan-pernyataan itu terus dikembangkan, akan muncul semacam ketidakpercayaan terhadap institusi pendidikan,” tegas dia. 

SPMB SMAN Unggul Jalur Prestasi di Lampung: Tes Kemampuan Akademik Mayoritas Merah
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung, Thomas Amirico. Foto: Josua Napitupulu

Meskipun demikian, Nur Rakhman mengaku Ombudsman sempat mendengar, walau hanya sebatas informasi lisan, bahwa sekolah cenderung memberikan nilai tinggi secara “jor-joran” secara keseluruhan, bukan per individu.

“Pemberian nilai tinggi ini secara keseluruhan, bukan by person, diduga untuk meningkatkan grade sekolah dan memudahkan siswa untuk diterima di sekolah lanjutan,” jelas dia.

Namun, hingga kini, Ombudsman belum menemukan atau mendapatkan laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam pemberian nilai rapor siswa.

Ia pun menekankan pentingnya sinergisitas antarpihak dalam mencari solusi dan akar permasalahan mutu pendidikan di Lampung.

Nur Rakhman menyerukan agar semua pihak bersama-sama mencari solusi dan duduk bareng untuk memperbaiki sistem pendidikan.

Meskipun kewenangan pendidikan dasar menengah terbagi antara Disdikbud Kabupaten/Kota untuk jenjang SMP dan Disdikbud Provinsi Lampung untuk jenjang SMA, Yusuf menegaskan bahwa kualitas pendidikan tidak bisa dipilah-pilah sedemikian rupa.

“Disdikbud Kabupaten/Kota maupun Provinsi tidak bisa jalan sendiri. Sinergisitas itu perlu untuk mencari formula yang tepat dan akar permasalahannya,” pungkas Nur Rakhman. 

Baca Juga: Pendidikan Berkeadilan: Ombudsman Lampung Gencarkan Pengawasan SPMB 2025/2026 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *