DASWATI.ID – Ombudsman Lampung banjir laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik pada periode Triwulan II Tahun 2024.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung Nur Rakhman Yusuf mengatakan pihaknya menerima sebanyak 48 Laporan dari masyarakat sejak April – Juni 2024.
“Dan 72 persen laporan masyarakat terkait dugaan maladministrasi tidak memberikan pelayanan. Selain itu, ada juga dugaan penyimpangan prosedur layanan, penundaan berlarut, tidak kompeten, dan penyalahgunaan wewenang,” ungkap Nur dalam keterangannya, Jumat (19/7/2024).
Ombudsman Lampung banjir laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik. Di antaranya laporan:
- Perhubungan dan Infrastruktur (25);
- Pendidikan (6);
- Kesejahteraan Sosial (5);
- Kepolisian (3);
- Agraria (2);
- Administrasi Kependudukan (2);
- Energi & Kelistrikan (1);
- Air (1);
- Kesehatan (1);
- Perbankan (1);
- Permukiman dan Perumahan (1).
Nur mengatakan laporan dugaan maladministrasi pelayanan publik dalam substansi Perhubungan dan Infrastruktur adalah terkait kerusakan jalan.
“Saya kira, saat ini, masyarakat sudah mulai merasakan manfaat dengan melapor ke Ombudsman terutama terkait akses jalan rusak,” ujar dia.
Ia memandang perbaikan jalan memiliki manfaat yang sangat besar bagi perekonomian, khususnya bagi masyarakat di wilayah kabupaten.
Baca Juga: Banyak Laporan Jalan Rusak di Lampung, Efek Bima?
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, lanjut Nur, Ombudsman Lampung juga sedang melaksanakan Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024.
Penilaian kepatuhan ini merupakan bentuk pengawasan Ombudsman RI terhadap penyelenggaraan pelayanan publik untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Penilaian kepatuhan kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan Kantor Pertanahan mulai Juni-September,” kata Nur.
Ombudsman Lampung berharap para penyelenggara pelayanan publik di Provinsi Lampung dapat mempersiapkan diri, dan terus melakukan pelayanan yang prima.
“Saat ini, Ombudsman fokus kepada persepsi masyarakat secara langsung. Jadi penilaian bukan hanya dari penyelenggara, tapi juga dari masyarakat yang mengakses layanan. Sehingga hasilnya menjadi evaluasi dan proyeksi penyelenggara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik ke depan,” pungkas Nur.