DASWATI.ID – Ombudsman ungkap hasil pengawasan pelayanan publik di wilayah 3T (Terluar, Terdepan, Tertinggal) Provinsi Lampung yakni Kabupaten Pesisir Barat.
Hasil pengawasan ini disampaikan oleh Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika dalam kunjungan kerjanya di Lampung 29 Juli – 2 Agustus 2024.
Kunjungan kerja ini dalam rangka pengawasan pelayanan publik dalam bidang pertanian, perdagangan, jasa keuangan, dan tindak lanjut penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat terkait usaha tambak udang.
“Sesuai ketentuan Pasal 5 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, keempat bidang tersebut masuk ke dalam ruang lingkup pelayanan publik,” ujar Yeka kepada awak media di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (1/8/2024) sore.
Pelayanan publik di Pesisir Barat dalam empat bidang itu meliputi layanan penyediaan barang publik berupa pupuk bersubsidi, BBM bersubsidi dan Kemetrologian.
Kemudian, layanan penyediaan barang jasa publik berupa penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat), dan layanan administratif berupa layanan perizinan perpanjangan Izin Usaha Perikanan Tambak Udang.
Ombudsman ungkap hasil pengawasan pelayanan publik di wilayah 3T Lampung.
Layanan Penyediaan Pupuk Bersubsidi
Ombudsman melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi di tiga kabupaten yaitu Pesawaran, Tanggamus, dan Pesisir Barat.
“Persentase realisasi penebusan pupuk di Kios Tani, baik pupuk urea maupun NPK, terhitung sangat rendah dengan total rata-rata penebusan 46,5 persen,” kata Yeka.
Dari hasil pengawasan, lanjut dia, rendahnya penebusan pupuk bersubsidi disebabkan musim kemarau yang berkepanjangan.
“Hal ini mengurangi kebutuhan pupuk karena petani tidak berproduksi, sehingga menghambat optimalisasi pemanfaatan pupuk untuk meningkatkan hasil pertanian,” ujar dia.
Yeka mengatakan Ombudsman RI akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait kondisi tersebut berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian dan PT Pupuk Indonesia agar alokasi pupuk bersubsidi dapat terserap maksimal.
Layanan Penyediaan BBM Bersubsidi dan Kemetrologian
Ombudsman bersama Tim dari Direktorat Metrologi Kementerian Perdagangan melakukan kegiatan pengawasan di bidang metrologi legal terhadap alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan di Pasar Way Batu Krui, kemudian di salah satu SPBU, dan loading ramp milik PT Bengkulu Sawit Lestari.
“Pengawasan dilakukan secara sampling untuk memastikan penggunaan alat ukur, alat takar, alat timbang dan alat perlengkapan, kebenaran hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan serta adanya tanda tera,” kata Yeka.
Ia menuturkan pihaknya menemukan timbangan pegas tidak bertanda tera sah yang berlaku, dan ditemukan penggunaan timbangan yang tidak sesuai ketentuan di Pasar Way Batu Krui.
“Kami menyarankan Dinas Koperasi, UKM, dan Perdagangan Pesisir Barat untuk segera mendirikan Unit Metrologi Legal,” ujar Yeka.
Sementara di SPBU, Ombudsman menemukan tanda tera pompa ukur BBM dalam kondisi rusak. Hal ini melanggar UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
“Namun, hasil pengujian terhadap kebenaran pengukuran, penakaran dan penimbangan, masih dalam batas kesalahan yang diizinkan,” kata dia.
Untuk loading ramp, Ombudsman menemukan timbangan elektronik bertanda tera sah yang berlaku.
Layanan Penyaluran KUR (Kredit Usaha Rakyat)
Ombudsman melakukan kunjungan ke Kantor BRI Krui untuk melihat proses penyaluran KUR. Mulai dari pengajuan, verifikasi, hingga pencairan dana. Termasuk menilai kepatuhan terhadap prosedur dan kebijakan.
Selain itu, Ombudsman juga mengumpulkan langsung informasi dari masyarakat mengenai kebutuhan mereka terkait program KUR, serta harapan mereka terhadap perbaikan program ke depan.
“Program KUR adalah program yang paling banyak diakses oleh nasabah setempat. Hingga saat ini, dari alokasi dana yang tersedia untuk Program KUR, baru sekitar 24% yang sudah diakses masyarakat,” ujar Yeka.
Dari hasil penelusuran Ombudsman, diperoleh informasi dan data dari beberapa program kredit BRI per tanggal 30 Juli 2024, terdapat sebanyak 2.483 debitur, dan 1.679 merupakan debitur Program KUR (67,6%).
“Ini membuktikan bahwa masyarakat setempat belum sepenuhnya mengetahui atau memahami keberadaan dan manfaat Program KUR,” kata dia.
Atas hal tersebut, lanjut Yeka, Ombudsman mendorong upaya sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat secara lebih intens.
Ombudsman juga mendorong BRI untuk selalu menyediakan informasi yang jelas dan mudah dipahami mengenai syarat dan ketentuan KUR melalui berbagai saluran, termasuk brosur, website, dan/atau media sosial.
Layanan Perizinan Perpanjangan Izin Usaha Perikanan Tambak Udang
Ombudsman menindaklanjuti penyelesaian laporan masyarakat dari tujuh anggota Ikatan Petambak Pesisir Barat Sumatra (IPPBS) terkait dugaan penyimpangan prosedur dan pengabaian kewajiban hukum oleh Bupati Pesisir Barat.
Dugaan maladministrasi dalam hal penutupan atau penertiban lokasi usaha tambak udang atas pelaksanaan Perda Pesisir Barat Nomor 8 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pesisir Barat.
Yeka menyampaikan Ombudsman telah menyelesaikan semua tahapan pemeriksaan atas laporan masyarakat dimaksud.
“Dan pada Rabu (31/7/2024) kemarin, Ombudsman telah mengonfirmasi temuan pemeriksaan kepada Wakil Bupati Pesisir Barat,” ujar Yeka.
Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat diberikan kesempatan untuk memberikan sanggahan atau tanggapan atas hasil temuan pemeriksaan Ombudsman paling lambat 9 Agustus 2024.
“Selanjutnya, Ombudsman akan menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 16 Agustus 2024 untuk diserahkan kepada Bupati Pesisir Barat, Gubernur Lampung, Menteri Dalam Negeri, dan Kementerian/Lembaga terkait lainnya,” jelas Yeka.
Yeka menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) ini memuat tindakan korektif yang harus dilakukan oleh para Terlapor.
“Adapun bentuk tindakan korektif tersebut belum dapat kami sampaikan saat ini hingga tahap akhir monitoring pelaksanaan LHP pada 27 September 2024,” kata dia.
Yeka berjanji progres pelaksanaan tindakan korektif akan disampaikan kepada publik melalui konferensi pers.
Baca Juga: Ombudsman Lampung Banjir Laporan Dugaan Maladministrasi