Lampung » Pabrik Singkong PT TWBB Lampung Utara Terancam Sanksi

Pabrik Singkong PT TWBB Lampung Utara Terancam Sanksi

oleh
Pabrik Singkong PT TWBB Lampung Utara Terancam Sanksi
Pemeriksaan dan Pendalaman ke lapangan oleh Tim Gakkum DLH Provinsi Lampung dan Tim Unit IV Tipiter Krimsus Polda Lampung atas temuan pelanggaran yang dilakukan oleh pabrik singkong PT TWBB Lampung Utara. Dokumentasi: DLH Provinsi Lampung

DASWATI.ID – Pabrik pengolahan singkong milik PT Teguh Wibawa Bhakti Persada atau TWBB di Lampung Utara kini terancam sanksi setelah tim gabungan dari Penegakan Hukum (Gakkum) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Polda Lampung menemukan dugaan pelanggaran serius dalam pengelolaan limbah dan lingkungan.

Tim gabungan telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh di lokasi pabrik.

Dalam pemeriksaan tersebut, ditemukan sejumlah indikasi kuat pelanggaran terhadap peraturan pengelolaan lingkungan hidup.  Seluruh temuan hasil pemeriksaan telah didokumentasikan secara resmi dalam berita acara. Adapun temuan yang didapati di lapangan antara lain:

1. Tidak memiliki izin pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun);

2. Pembuangan limbah cair langsung ke badan air tanpa melalui pengolahan di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai baku mutu;

3. Tidak tersedia dokumen pemantauan kualitas lingkungan, baik harian maupun berkala;

4. Genangan limbah ditemukan di area terbuka, menimbulkan risiko pencemaran tanah dan air;

5. Tempat penyimpanan limbah B3 tidak memenuhi standar, seperti tidak adanya label, simbol bahaya, dan sistem drainase yang memadai;

6. Tidak dilakukan pengangkutan limbah B3 ke pihak berizin dalam jangka waktu maksimal 90 hari sebagaimana diatur dalam regulasi;

7. Kondisi IPAL tidak berfungsi sebagaimana mestinya, serta saluran pengeluaran limbah tidak jelas arahnya dan tidak terpantau.

Perwakilan DLH Provinsi Lampung, Yulia Mustika Sari, menyampaikan bahwa kondisi di lapangan menunjukkan adanya pengabaian yang serius terhadap tanggung jawab dalam pengelolaan lingkungan.

“Kami menyaksikan langsung kondisi pengelolaan limbah yang sangat tidak sesuai aturan. Ada dugaan pembuangan langsung ke lingkungan tanpa proses pengolahan yang memadai,” ujar Yulia dalam keterangannya, Kamis (28/5/2025).

Pabrik Singkong PT TWBB Lampung Utara Terancam Sanksi
Analisis temuan di lapangan oleh Tim Gakkum DLH Provinsi Lampung, DLH Kabupaten Lampung Utara, dan Tim Unit IV Tipiter Krimsus Polda Lampung. Dokumentasi: DLH Provinsi Lampung

Uji Laboratorium

Ia menyampaikan pihaknya telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium, dan hasil pengujian tersebut akan menjadi dasar awal dalam penetapan sanksi.

“Setelah itu kami juga akan melakukan uji tanah guna mengetahui tingkat kontaminasi lebih lanjut,” tambah Yulia.

Dari aspek penegakan hukum, Iptu Prenata Algazali selaku Panit IV Tipidter Krimsus Polda Lampung menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap temuan pelanggaran tersebut akan segera dilaksanakan.

Iptu Prenata mengatakan Polda Lampung akan memanggil pihak perusahaan PT TWBB untuk dimintai keterangan dalam waktu dekat.

“Penyelidikan akan mengacu pada bukti dan pelanggaran yang kami temukan di lapangan. Setelah seluruh tahapan pemeriksaan, termasuk keluarnya hasil uji laboratorium dan uji tanah, kami akan menyusun rekomendasi sanksi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.

DLH bersama Polda Lampung menegaskan bahwa pengawasan terhadap kegiatan industri merupakan hal yang tidak dapat ditawar.

Setiap perusahaan diwajibkan untuk memenuhi tanggung jawab lingkungan guna menjaga keberlanjutan sumber daya alam serta menjamin keselamatan masyarakat di sekitarnya.

Pabrik singkong milik PT TWBB di Lampung Utara terancam sanksi.

Secara terpisah, saat dimintai tanggapan, Arif Hidayatullah selaku Ketua Lembaga Advokasi Tata Ruang (LATAR) mengapresiasi langkah yang telah diambil oleh Pemerintah Provinsi Lampung bersama Polda Lampung.

“Isu lingkungan menjadi salah satu konsen lembaga kami, jadi kami sangat mendukung tindakan ini,” ungkap dia.

Arif menyadari isu lingkungan belum menjadi perhatian utama bagi semua lapisan masyarakat.

Ia pun menegaskan pentingnya meningkatkan pemahaman dan kepedulian masyarakat terhadap masalah lingkungan demi menjaga kelangsungan hidup yang lebih baik.

“Kami sadar betul bahwa isu lingkungan belum populer semua kalangan, padahal memiliki imbas yang sangat besar bagi kehidupan,” tutup Arif.

Baca Juga: Tiongkok akan Luncurkan Satelit Lampung-1 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *