DASWATI.ID – Pajak hiburan malam diusulkan naik maksimal dari semula 40 persen menjadi 75 persen di Kota Bandarlampung.
Usulan kenaikan pajak hiburan malam hingga angka maksimal sebesar 75 persen dalam rangka mengoptimalisasi potensi pendapatan daerah dan meminimalisasi pertumbuhan tempat hiburan malam.
Juru Bicara Fraksi PKS DPRD Bandarlampung, Handrie Kurniawan, mengusulkan kenaikan pajak khusus tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, klub malam, bar, dan mandi uap/spa yang semula 40 persen ditetapkan sebesar 75 persen.
“Sesuai UU Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023, seperti tarif yang juga ditetapkan oleh beberapa kota-kota besar lainnya,” kata Handrie di Bandarlampung, Selasa (28/11/2023).
Anggota Komisi II DPRD Bandarlampung ini mengusulkan penyesuaian pajak hiburan malam ini dalam pembahasan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang merupakan usul inisiatif pemerintah kota setempat.
Pajak hiburan malam diusulkan naik maksimal gegara hiburan malam kian menjamur.
Menurut Handrie yang juga Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (GEKRAFS) Lampung, pajak hiburan malam sebesar 75 persen cukup beralasan untuk diterapkan.
Pertama, penetapan pajak sesuai angka minimal 40 persen saat ini menyebabkan tumbuhnya tempat hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, mandi uap/spa, dan masyarakat pengguna hiburan.
“Oleh karenanya perlu dilakukan perlambatan lajunya agar Kota Bandarlampung tidak menjauh dari visi dan misi wali kota, menjadi masyarakat yang agamis, sesuai janji saat dilantik,” ujar dia.
Alasan kedua, lanjut Handrie, objek pajak yang ada saat ini secara potensi dapat memenuhi target pendapatan Pajak Hiburan, jika pemerintah daerah menaikkan persentase pajak yang ada.
Potensi meningkatnya PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari hiburan malam ini dibarengi dengan intensifikasi, pengecekan berkala, digitalisasi pembayaran, dan pengawasan dalam pelaksanaan agar tingkat kebocoran tidak tinggi.
Kemudian alasan yang ketiga adalah meminimalisir konflik sosial.
“Kebijakan ekstensifikasi yang dilakukan terhadap hiburan diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa sering kali menimbulkan konflik sosial di masyarakat yang menyebabkan disharmonisasi,” kata Handrie.
Dia berharap pemerintah daerah melakukan upaya pencegahan konflik sosial yang ditimbulkan hiburan malam, tanpa mengurangi target pendapatan daerah yang sudah ditentukan.
Baca Juga: PAD Bandarlampung dari Pajak Hotel dan Hiburan Diprediksi Turun