DASWATI.ID – Partai politik di Bandarlampung menyetujui dummy surat suara calon anggota legislatif (caleg) Pemilu 2024.
KPU Kota Bandarlampung mengundang 18 partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap data caleg yang akan ditampilkan di spesimen surat suara, termasuk DCT (Daftar Calon Tetap).
“Seluruh partai politik peserta pemilu hadir untuk melakukan approval atau persetujuan data calon anggota DPRD Kota Bandarlampung di surat suara dan alat pemungutan suara lainnya,” ujar Ketua Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandarlampung, Fery Triatmojo, Kamis (2/11/2023).
Baca Juga: Jumlah Surat Suara Pemilu 2024 yang Dicetak untuk Lampung
Dalam rapat koordinasi bersama KPU, partai politik di Bandarlampung menyetujui dummy surat suara caleg.
Fery menjelaskan KPU meminta persetujuan partai politik terkait data caleg seperti ejaan nama, gelar akademik, nomor urut partai untuk dimuat dalam surat suara.
Diketahui, KPU akan menetapkan DCT Anggota DPRD Kota Bandarlampung Pemilu 2024 pada Jumat (3/11/2023) dan diumumkan kepada publik pada Sabtu (4/11/2023).
“Tapi yang kami lakukan tadi adalah khusus terkait di surat suara,” kata dia.
Dummy surat suara caleg yang disetujui oleh partai politik selanjutnya ditandatangani dan dicap basah oleh partai politik.
Ia menekankan pentingnya proses verifikasi dan approval data caleg ini bagi KPU karena outputnya adalah pencetakan surat suara pemilu legislatif (Pileg).
“Setelah proses ini, hasil rapat koordinasi hari ini akan ditindaklanjuti oleh KPU RI di Jakarta untuk ditabulasi bersama KPU daerah lainnya. Outputnya adalah pencetakan surat suara,” ujar Fery.
Data caleg yang dimuat di surat suara pileg, tambah dia, merupakan data terkini yang bersumber dari Silon.
Baca Juga: Surat Suara Pemilu 2024 Dicetak Mulai 10 November