DASWATI.ID – Pasar Way Halim raih predikat SNI Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan setelah melalui asesmen pada September 2023.
“Kami bersyukur Pasar Way Halim mendapatkan sertifikat SNI Pasar Rakyat,” ujar Kepala Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung Wilson Faisol, di Bandarlampung, Sabtu (18/11/2023).
Pasar Way Halim raih predikat SNI Pasar Rakyat.
Dia menuturkan penghargaan dari Kementerian Perdagangan itu diserahkan kepada Pemkot Bandarlampung pada Jumat (10/11/2023) lalu.
Diketahui SNI Pasar Rakyat pertama kali diterbitkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) pada tahun 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 Pasar Rakyat.
Standardisasi ini sebagai pedoman dalam mengelola dan membangun serta memberdayakan komunitas Pasar Rakyat.
Wilson mengatakan predikat SNI Pasar Rakyat yang diraih Pasar Way Halim menjadi motivasi bagi pemerintah daerah setempat agar seluruh pasar berstandar SNI.
“Apabila pasar sudah bersertifikat nasional artinya pasar tersebut sudah punya sarana dan prasarana pendukung, baik dari segi keamanan dan kenyamanan,” jelas dia.
Ia mengapresiasi pihak-pihak terkait yang turut membantu Pasar Way Halim meraih predikat SNI Pasar Rakyat.
“Keberhasilan ini adalah kerja keras semua pihak dan atas arahan Wali Kota Bandarlampung Eva Dwiana dalam upaya perlindungan pedagang maupun masyarakat sebagai konsumen,” kata Wilson.
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan telah melakukan asesmen terhadap sarana dan prasarana Pasar Way Halim pada 19-20 September 2023.
Asesmen atau penilaian dilakukan oleh Tim Survei LSPro-PPMB atau Lembaga Sertifikasi Produk PPMB sebagai tim independen yang memberikan pelayanan jasa sertifikasi produk.
Dinas Perdagangan menerima saran perbaikan dari hasil evaluasi LSPro-PPMB.
Mulai dari Persyaratan Umum seperti lokasi pasar, kebersihan dan kesehatan, keamanan dan kenyamanan, serta dokumen legalitas.
Kemudian, Persyaratan Teknis di antaranya mengatur mengenai ruang dagang sampai dengan pengelolaan air limbah.
Dan, Persyaratan Pengelolaan yang di dalamnya terdapat Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan SDM, SOP pemeliharaan sarana dan prasarana, SOP pengelolaan berkelanjutan dan SOP Pemantauan Mutu dan Keamanan Komoditas pasar.