Paslon 1 Ardjuno Minim Pendidikan Politik kepada Masyarakat

oleh
Marak Pelanggaran Netralitas dalam Pemilihan di Lampung
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri, usai Rapat Koordinasi bersama Gakkumdu Provinsi Lampung, Rabu (9/10/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pasangan Calon Nomor Urut 1 Arinal Djunaidi dan Sutono atau Paslon 1 Ardjuno minim pendidikan politik kepada masyarakat selama pelaksanaan kampanye Pilgub Lampung 2024.

Bawaslu Provinsi Lampung merilis sejak kampanye Pilkada 2024 dimulai pada 25 September hingga 15 Oktober, Paslon 1 Ardjuno hanya melakukan kampanye sebanyak delapan kegiatan.

“Kampanye yang dilakukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Nomor Urut 1 sebanyak delapan kegiatan,” ujar Anggota Bawaslu Provinsi Lampung Tamri dalam keterangannya, Rabu (16/10/2024).

Baca Juga: Struktur Tim Kampanye Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan di Pilgub Lampung 2024

Kampanye Pilkada 2024 dilakukan dengan metode yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 sebagai wujud dari pendidikan politik masyarakat yang dilaksanakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan partisipasi pemilih dalam Pemilihan.

No Debat! Ardjuno dan Mirza-Jihan Sepakat Integrasi Transportasi Jadi Prioritas
Paslon 1 Arinal Djunaidi dan Sutono (kiri) dan Paslon 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (kanan) dalam debat publik antarpaslon Pilgub Lampung 2024 di Ballroom Novotel Lampung, Kota Bandarlampung, Minggu (13/10/2024) malam. Foto: Josua Napitupulu

Baca Juga: Bawaslu Sudah Tangani 24 Dugaan Pelanggaran Pemilihan di Lampung

Bawaslu Lampung mencatat Paslon 1 Ardjuno melakukan kampanye dalam bentuk Pertemuan Terbatas (5); Pertemuan Tatap Muka (2); dan Debat Publik (1) kegiatan.

Paslon 1 Ardjuno minim pendidikan politik kepada masyarakat dibandingkan dengan Paslon Nomor Urut 2 Rahmat Mirzani Djausal dan Jihan Nurlela (Mirza-Jihan).

“Paslon 2 Mirza-Jihan melakukan kampanye sebanyak 110 kegiatan,” kata Tamri.

Kampanye dengan metode Pertemuan Terbatas (19); Pertemuan Tatap Muka (26); Debat Publik (1); dan kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan (64) kegiatan.

“Secara kumulatif, kegiatan kampanye Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 25 September sampai dengan 15 Oktober 2024 sebanyak 118 kegiatan kampanye,” jelas Tamri.

Kampanye Pilkada Serentak 2024 dijadwalkan berlangsung selama 60 hari sejak 25 September hingga 23 November 2024 mendatang.

Baca Juga: No Debat! Ardjuno dan Mirza-Jihan Sepakat Integrasi Transportasi Jadi Prioritas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *