DASWATI.ID – Pasangan Calon atau paslon wajib lapor dana kampanye Pilkada 2024 sebelum masa kampanye dimulai pada 25 September – 23 November 2024.
Ketua KPU Kota Bandarlampung Dedy Triyadi mengatakan dana kampanye ini sejumlah biaya berupa uang, barang dan jasa yang digunakan paslon dan/atau partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk membiayai kegiatan kampanye.
“Dana kampanye yang berbentuk uang wajib ditempatkan pada Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) terlebih dahulu sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye,” ujar dia.
Hal itu disampaikan Dedy Triyadi saat Rapat Koordinasi Tahapan Kampanye dan Dana Kampanye serta Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon di Aula KPU Kota Bandarlampung, Sukarame, Sabtu (21/9/2024) siang.
Rapat koordinasi dihadiri Bawaslu Kota Bandarlampung, LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung bakal pasangan calon, partai pengusung, Polresta Bandarlampung, Kodim 0410/KBL, dan Pemkot Bandarlampung.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Himpun Masukan untuk Kampanye Pilkada 2024
KPU Kota Bandarlampung menyampaikan tahapan pengaturan dana kampanye menjelang penetapan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandarlampung pada Minggu (22/9/2024) besok.
Dalam rapat koordinasi, Dedy Triyadi memaparkan draf Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Dana Kampanye Peserta Pilkada Serentak 2024. Saat ini, PKPU Nomor 14 Tahun 2024 resmi berlaku.
Ia menyampaikan RKDK dibuka atas nama paslon dan terpisah dari rekening pribadi paslon. Pembukaan RKDK dimulai pada 27 Agustus hingga 24 September 2024.
“Pembukaan RKDK dimulai sejak pendaftaran paslon sampai dengan satu hari sebelum masa kampanye dimulai,” kata Dedy.
Paslon wajib lapor dana kampanye pilkada yang terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), serta Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK).
Dalam PKPU Nomor 14 Tahun 2024, paslon wajib menyampaikan LADK kepada KPU satu hari sebelum masa kampanye paling lambat pukul 23.59 WIB. Kemudian LPSDK pada 24 Oktober 2024, dan LPPDK pada 24 November 2024.
“Data dan dokumen laporan dana kampanye disampaikan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” ujar Dedy.
Sebagai informasi, Sikadeka adalah sistem dan teknologi informasi yang digunakan dalam memfasilitasi tahapan kampanye dan dana kampanye serta pelaksanaan penunjukan KAP (Kantor Akuntan Publik).
Sanksi keterlambatan penyampaian laporan dana kampanye.
Dedy Triyadi mengingatkan kepada LO (Liaison Officer) atau Tim Penghubung, dan partai pengusung paslon yang hadir dalam rapat koordinasi agar paslon tidak terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU Kota Bandarlampung.
“Ada sanksi bagi paslon yang terlambat menyampaikan LADK, mulai dari sanksi peringatan tertulis hingga larangan untuk melakukan kegiatan kampanye,” kata dia.
Sementara, sanksi keterlambatan penyampaian LPSDK berupa peringatan tertulis, dan sanksi berupa tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang terhadap Paslon Terpilih.
“Rekomendasi KPU tentunya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri,” ujar Dedy.
Untuk paslon yang terlambat menyampaikan LPPDK, lanjut dia, paslon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis, dan tidak ditetapkan sebagai paslon.
“Paslon yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye, baik LADK, LPSDK, LPPDK, juga akan diumumkan kepada publik melalui laman dan media sosial resmi KPU Kota Bandarlampung,” kata Dedy Triyadi.