DASWATI.ID – Tim Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Direktorat Samapta (Ditsamapta) Polda Lampung berhasil mengamankan seorang anak perempuan berkebutuhan khusus (tunadaksa) yang kedapatan mengemis di jalanan Kota Bandar Lampung dengan mengenakan pakaian badut.
Upaya penyelamatan ini dilakukan sebagai bagian dari patroli rutin yang bertujuan mengantisipasi gangguan ketertiban umum dan memastikan perlindungan khusus bagi anak-anak di bawah umur.
Ketua Tim Tipiring Ditsamapta Polda Lampung, Ipda Jauhari, menjelaskan bahwa timnya melaksanakan patroli di Jalan Sultan Agung, Way Halim, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (6/11/2025) pagi.
Dalam patroli tersebut, tim menemukan anak perempuan berusia 11 tahun yang mengenakan pakaian badut. Anak tersebut berdiri di gerbang keluar SPBU Sultan Agung didampingi oleh saudara laki-lakinya yang berusia sekitar 20 tahun.
“Saat ditemui, kami tanya bersama dengan siapa dia di sini (SPBU). Ternyata dia bersama saudara laki-lakinya yang berumur kurang lebih 20 tahun,” tutur Jauhari.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa anak perempuan tersebut adalah anak berkebutuhan khusus atau tunadaksa, di mana tangan dan kaki sebelah kanannya tidak berfungsi secara normal.
“Kami perhatikan, anak perempuan berusia 11 tahun tadi ternyata berkebutuhan khusus, tangan dan kaki sebelah kanan tidak dapat berfungsi layaknya manusia normal,” jelas dia.
Diserahkan ke Dinas Sosial untuk Perlindungan Khusus
Sebagai langkah tindak lanjut yang bersifat humanis dan protektif, kedua anak tersebut segera diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Bandar Lampung.
“Penyerahan ini bertujuan agar anak tersebut mendapatkan perhatian dan perlindungan khusus dari Pemerintah Kota Bandar Lampung,” kata Jauhari.
Menurut Ipda Jauhari, koordinasi cepat dengan Dinas Sosial dilakukan dengan tujuan utama untuk mencegah kedua anak tersebut menjadi korban perdagangan manusia (human trafficking).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial, dan menunggu kedatangan orangtua anak. Nanti, Dinas Sosial yang akan menyerahkan kedua anak tersebut kepada orangtuanya,” ujar dia.
Solusi Jangka Panjang: Pendidikan dan Bantuan Modal Usaha
Jauhari mengatakan Dinas Sosial tidak hanya berfokus pada penanganan saat ini, tetapi juga menyusun rencana jangka panjang demi menjamin kesejahteraan dan masa depan anak.
“Dinas Sosial menyarankan kepada orangtua anak untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan,” ungkap dia.
Pengajuan SKTM ini dimaksudkan agar keluarga dapat memperoleh bantuan modal usaha.
“Hal ini mengingat orangtua anak bekerja sebagai penjual siomay keliling demi memenuhi kebutuhan keluarga,” kata Jauhari.
Dengan adanya bantuan ekonomi tersebut, diharapkan keluarga dapat meningkatkan kesejahteraan secara mandiri, sehingga anak-anak terhindar dari kegiatan pengemisan serupa di masa depan.
Selain solusi ekonomi, fokus juga diberikan pada pendidikan anak. “Anak perempuan tersebut, yang masih dalam usia sekolah, akan didaftarkan ke Sekolah Rakyat,” tambah Jauhari.
Langkah ini diambil untuk memudahkan pengawasan terhadap anak serta mencegahnya kembali berkeliaran di jalanan.
“Kami juga menelusuri tempat tinggal keluarga tersebut, diketahui bahwa mereka menempati mess Dinas Pemuda dan Olahraga di Komplek PKOR Way Halim,” pungkas Jauhari.
Intervensi komprehensif yang melibatkan aparat kepolisian dan pemerintah daerah ini menjadi contoh nyata upaya perlindungan anak berkebutuhan khusus dari eksploitasi jalanan.
Baca Juga: Fenomena Fatherless di Bandar Lampung: Dampak Kompleks dan Krisis Perlindungan Anak

