DASWATI.ID – Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesawaran jadi ujian Bawaslu setempat untuk memastikan pemilihan berlangsung bersih, jujur dan adil, demokratis.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesawaran mencuat ke publik setelah Camat Negeri Katon Enggo Pratama dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Sukaraja Widiyantoro tertangkap tangan oleh warga menyimpan bahan kampanye pasangan calon.
“Kasus Camat Negeri Katon dan Plt Kepala Desa Sukaraja di Pesawaran ditemukan oleh warga, artinya partisipasi masyarakat sudah bagus,” ujar pakar politik Universitas Lampung Darmawan Purba di Bandarlampung, Selasa (8/10/2024).
Baca Juga: Mobil Camat Negeri Katon Tertangkap Basah Bawa Bahan Kampanye Paslon
Menurut Darmawan, pengawasan partisipatif memegang peranan yang strategis guna terwujudnya pemilihan yang demokratis, di tengah keterbatasan SDM pengawas pemilu.
Persoalannya, lanjut dia, bagaimana Bawaslu Pesawaran menyikapi partisipatif aktif masyarakat dalam menjaga netralitas ASN.
“Faktanya sudah terang benderang. Bawaslu harus dapat membuktikan pelanggaran itu, tindakan apa yang harus dilakukan?” Kata Darmawan.
Tingginya potensi pelanggaran di Pilkada Pesawaran 2024 sudah terekam oleh Bawaslu RI saat meluncurkan Indeks Kerawanan Pilkada (IKP) Tahun 2024 di Hotel Bidakara Jakarta, Senin (26/8/2024) lalu.
Hasil pemetaan Bawaslu RI menyebutkan Pesawaran masuk kategori Rawan Tinggi bersama Pesisir Barat dan Way Kanan.
Baca Juga: Lampung Kategori Rawan Sedang di Pilkada Serentak 2024
Secara umum, potensi pelanggaran netralitas ASN di Pilkada 2024 tidak lepas dari upaya mobilisasi dukungan yang berasal dari pegawai pemerintahan tersebut.
Darmawan pun berharap Bawaslu Pesawaran dapat mengungkap motif Camat Negeri Katon dan Plt Kepala Desa Sukaraja atas dugaan ketidaknetralan keduanya.
“Apakah faktor struktural atau motif pribadi? Memang tidak mudah untuk membongkar itu, tetapi setidaknya pelanggaran netralitas ASN, kepala desa/lurah atau sebutan lainnya harus ditindak tegas,” ujar dia.
Proses penindakan yang cepat dan tegas sesuai peraturan perundang-undangan berlaku juga diharapkan dapat mencegah permasalahan serupa ke depan.
“Di titik ini, Bawaslu Pesawaran jadi sorotan publik, bisa bertindak tegas atau tidak?” Tegas Darmawan.
Motif ASN Tidak Netral.
Sorotan terhadap Bawaslu Pesawaran tidak hanya terkait penindakan pelanggaran, tapi juga upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN daerah setempat.
Darmawan Purba mengatakan ada berbagai motif-motif ketidaknetralan ASN dalam pemilu maupun pemilihan.
Pertama, kepentingan politik dan tekanan dari atasan. ASN sering kali mendapat tekanan dari atasan atau pihak yang memiliki kepentingan politik untuk mendukung calon tertentu.
Kedua, motif pribadi. “Sejumlah ASN mungkin melihat keterlibatan dalam pilkada sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan pribadi, seperti peningkatan karier atau fasilitas lainnya jika calon yang mereka dukung menang,” ujar Darmawan.
Ketiga, budaya patronase, adanya budaya patronase yang kuat membuat ASN merasa harus memberikan dukungan politik sebagai bentuk loyalitas kepada pihak-pihak yang dianggap bisa mempengaruhi karir mereka di birokrasi.
Darmawan memandang Bawaslu semestinya terdepan dalam melakukan pencegahan pelanggaran netralitas ASN karena unit kerja Bawaslu sudah terbentuk hingga tingkat paling bawah.
“Dalam hal ini, Bawaslu pesawaran lalai dalam mencegah netralitas ASN dan aparatur pemerintah. Padahal sudah dilaksanakan deklarasi netralitas ASN dan aparatur pemerintah. Untungnya masyarakat mau berpartisipasi aktif dalam mengawal Pilkada Pesawaran,” jelas Darmawan.
Ia pun meminta Bawaslu Pesawaran untuk bekerja profesional dan transparan menangani dugaan pelanggaran netralitas ASN yang sudah menasional.
“Persoalan ini sudah menjadi isu nasional, dan saya berharap Bawaslu bisa menunjukkan kinerjanya, profesional, dan transparan. Dalam proses penindakannya tidak hanya Gakkumdu tapi melibatkan masyarakat karena faktanya masyarakat juga terlibat dalam pengawasan,” pungkas Darmawan.
Sanksi Pelanggaran Netralitas ASN di Pesawaran.
Dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pesawaran jadi ujian Bawaslu.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Pesawaran Fatihunnajah dalam siaran langsung televisi swasta nasional mengatakan pihaknya bergerak cepat melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak terkait atas dugaan pelanggaran netralitas Camat Negeri Katon.
Fatih menyampaikan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses oleh Sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) Bawaslu Pesawaran di hari yang sama.
“Gakkumdu Pesawaran langsung meminta keterangan dari pihak-pihak terkait pada malam itu. Kami meminta keterangan dari camat dan dua orang kerabatnya, Pelapor, dan Saksi-saksi dari Pelapor,” kata dia.
Ia menjelaskan penanganan pelanggaran dilakukan dalam waktu tiga hari, plus dua hari, apabila diperlukan permintaan keterangan tambahan.
“Sanksinya bisa pemberhentian dari jabatan sebagai Camat Negeri Katon atau sanksi pidana,” ujar Fatih.