Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap

oleh
Pemburu Liar di Taman Nasional Way Kambas Ditangkap
Dua pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas beserta barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur, Kamis (26/10/2023). Foto: Arsip Humas Polres Lampung Timur

DASWATI.ID – Sedikitnya dua pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas ditangkap petugas gabungan dari taman nasional dan Polsek Way Bungur, Polres Lampung Timur.

Kedua pemburu liar, ST (18), dan NT (62), warga Kecamatan Way Bungur ditangkap karena diduga terlibat aksi perburuan liar di Taman Nasional Way Kambas.

Baca Juga: Satgas Karhutla Usut Kebakaran di TNWK Lampung Timur

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Way Bungur Iptu Putu Hartha mengatakan tersangka melakukan aksi perburuan rusa secara ilegal.

“Berdasarkan informasi yang dihimpun, tersangka diduga masuk ke dalam kawasan hutan lindung melalui jalur Sesi II Bungur,” ujar Rizal dalam keterangannya, Kamis (26/10/2023).

Dua pemburu liar di Taman Nasional Way Kambas tersebut dicegat petugas gabungan di jalur yang diprediksi akan dilewati oleh keduanya.

“Tersangka ST akhirnya berhasil kami amankan tanpa perlawanan, berikut berbagai barang bukti, hasil aksi perburuan liar,” kata Rizal.

Kapolres menjelaskan dalam proses pemeriksaan dan pengembangan terhadap tersangka ST, aparat kepolisian kemudian meringkus tersangka NT.

“Tersangka NT juga terlibat dalam aksi perburuan liar di kawasan hutan lindung Way Kambas,” ujar dia.

Rizal mengatakan saat ini dua pemburu liar yang telah ditetapkan sebagai tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Timur.

Barang bukti yang diamankan di antaranya 3 unit sepeda motor, 2 karung, senter, sepatu, dan puluhan kilogram daging yang diduga hasil perburuan liar.

“Tersangka dan barang bukti sudah diserahkan ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapolres.

Baca Juga: Anak Badak Sumatera Lahir di Way Kambas dari Pasangan Ratu & Andalas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *