Pemda Didorong Gelar SPMB Bareng Sekolah Swasta

oleh
Pemda Didorong Gelar SPMB Bareng Sekolah Swasta
Panitia SPMB Tahun Ajaran 2025/2026 SMPN 3 Bandar Lampung. Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru atau SPMB bareng sekolah swasta.

Dorongan ini bertujuan agar sekolah swasta dapat menjadi solusi bagi murid yang tidak tertampung di sekolah negeri.

Baca Juga: Daya Tampung SMA/SMK Negeri di Lampung Kritis?

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Dirjen PAUD Dikdasmen), Gogot Suharwarto, dalam pernyataannya di Surabaya, menyampaikan bahwa Kemendikdasmen sangat berharap agar Pemda melibatkan sekolah swasta jika kapasitas sekolah negeri tidak memadai untuk menampung seluruh calon murid.

”Kemendikdasmen mendorong Pemda agar menyelenggarakan SPMB bersama sekolah swasta jika para murid tidak dapat tertampung di sekolah negeri,” ujar Gogot dalam siaran pers Kemendikdasmen, Rabu (25/6/2025).

Ini menunjukkan peran penting sekolah swasta dalam melengkapi sistem pendidikan nasional, khususnya dalam hal daya tampung murid.

Kemendikdasmen terus memperkuat pengawasan dan validasi data prestasi, domisili, afirmasi, dan mutasi melalui koordinasi dengan dinas pendidikan di daerah, serta mendorong satuan pendidikan untuk melakukan verifikasi.

Pemda didorong gelar SPMB bareng sekolah swasta. Pelaksanaan SPMB di daerah sendiri merujuk pada Petunjuk Teknis (Juknis) Tahun 2025 yang merupakan turunan dari Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Hingga saat ini, sekitar 232 pemerintah kabupaten/kota dan 10 pemerintah provinsi atau sekitar 50 persen Pemda telah menyelenggarakan SPMB.

Secara umum, Dirjen Gogot menerangkan bahwa berdasarkan laporan hasil pemantauan Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kemendikdasmen di 38 Provinsi, pelaksanaan SPMB telah berjalan lancar dan kondusif.

Masalah atau kendala yang muncul di lapangan dapat terselesaikan dengan cepat berkat bantuan pihak terkait.

Berbagai langkah mitigasi juga telah dilakukan oleh Kemendikdasmen untuk mencegah praktik kecurangan, antara lain:

  • Membentuk Forum Pengawasan Bersama SPMB;
  • Mengajak UPT Kemendikdasmen dan Pemda untuk Komitmen Bersama Pelaksanaan SPMB Bersih;
  • Melakukan pendampingan serta pemantauan melalui dinas atau langsung ke sekolah;
  • Melakukan sosialisasi petunjuk teknis sedini mungkin menggunakan kanal informasi yang sesuai.

Gogot menegaskan bahwa apabila ditemukan dugaan kecurangan di lapangan, dinas pendidikan bersama inspektorat daerah akan melakukan investigasi.

”Sanksi-sanksi tegas juga akan diberikan jika terbukti melakukan kecurangan setelah klarifikasi dilakukan, dimulai dari pembatalan hasil seleksi, sanksi administratif untuk kepala sekolah, hingga pemulihan hak murid yang dirugikan,” tambah Gogot.

Dalam upaya menjaga transparansi penyelesaian pengaduan, Kemendikdasmen juga berkolaborasi dengan berbagai Kementerian/Lembaga terkait, termasuk kepolisian, KPK, Ombudsman RI, KPAI, Komisi Nasional Disabilitas, dan Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Pendidikan Berkeadilan: Ombudsman Lampung Gencarkan Pengawasan SPMB 2025/2026

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *