DASWATI.ID – Pemerintah bergerak cepat mengamankan ketahanan pangan nasional dengan menargetkan penetapan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) di 29 provinsi tuntas pada Juni 2026.
Penetapan LSD ini untuk menekan laju alih fungsi lahan sawah yang mencapai ratusan ribu hektare dalam lima tahun terakhir.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, memimpin Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) lintas kementerian untuk mempercepat implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026.
Aturan ini resmi menggantikan regulasi lama guna merespons tingginya tekanan konversi lahan yang mengancam stabilitas stok pangan rakyat.
Dalam siaran persnya, Selasa (10/2/2026), Zulkifli Hasan menyampaikan pemerintah telah menetapkan jadwal verifikasi dan sinkronisasi data yang ketat.
Tahap pertama menyasar 12 provinsi dengan target penyelesaian pada awal Maret 2026. Selanjutnya, 17 provinsi lainnya ditargetkan rampung pada akhir Juni 2026.
Fokus utama penanganan diarahkan ke Pulau Jawa yang memiliki lahan pertanian premium dengan jaringan irigasi mapan.
Zulkifli Hasan menegaskan pentingnya koordinasi solid agar kebijakan ini memberikan kepastian hukum bagi petani.

Status Sawah Abadi dan Mandat 87 Persen
Kebijakan ini juga mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) menyelaraskan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) mereka.
Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menyatakan bahwa minimal 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) wajib masuk kategori Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Lahan yang telah ditetapkan sebagai LP2B akan menyandang status “sawah abadi” yang dilarang keras untuk dialihfungsikan selamanya.
Untuk mendukung kebijakan ini, pemerintah menyiapkan skema insentif bagi Pemda dan petani yang berhasil mempertahankan lahan sawahnya.
Nusron mengungkap data yang menunjukkan kondisi mengkhawatirkan, di mana Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare lahan sawah sepanjang 2019-2024 akibat beralih fungsi menjadi kawasan industri dan perumahan.
Merespons hal tersebut, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan restu untuk memperketat penjagaan lahan produktif.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memberikan peringatan tegas kepada daerah untuk segera merevisi aturan tata ruang mereka.
“Bagi daerah yang sudah mencantumkan LP2B-nya di dalam RTRW-nya tapi belum mencapai angka 87 persen, kami minta untuk segera melaksanakan revisi RTRW dalam waktu enam bulan. Supaya angkanya masuk pada level 87 persen, supaya sawah kita tidak hilang,” tegas Nusron.
Selama masa transisi, pemerintah mengambil langkah diskresi dengan menetapkan seluruh Lahan Baku Sawah di wilayah yang belum patuh sebagai LP2B sementara.
Hal ini dilakukan untuk menutup celah konversi lahan sebelum pemda menetapkan pembagian lahan yang jelas demi mencapai swasembada pangan nasional.
Baca Juga: Deadline 6 Bulan: Daerah Wajib Revisi Tata Ruang demi Sawah

