Pemilih DPTb Tidak Mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih

oleh
Pemilih DPTb Tidak Mendapatkan Surat Pemberitahuan Memilih
Help Desk KPU Kota Bandarlampung melayani masyarakat yang mengajukan permohonan pindah memilih tahap dua di hari terakhir, Rabu (7/2/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemilih DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pemilu 2024 tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih untuk hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Kota Bandarlampung, Ika Kartika, mengatakan KPU tidak mencetak surat pemberitahuan memilih untuk DPTb secara fisik.

“Untuk pemilih tambahan tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih karena mereka sudah langsung mendapatkan hard copy dari KPU melalui email,” ujar Ika di Bandarlampung, Rabu (7/2/2024).

Baca Juga: KPU Bandarlampung Siapkan Surat Pemberitahuan Memilih

Pemilih DPTb tidak mendapatkan surat pemberitahuan memilih. Hal ini dikarenakan DPTb merupakan daftar pemilih yang memilih di luar tempat pemungutan suara (TPS) yang terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT).

Ika menjelaskan pada hari pemungutan suara, pemilih DPTb membawa dokumen yang diperlukan saat memilih yaitu formulir pindah memilih (Formulir A5-KPU) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

“Mereka hanya menunjukkan A5 ke TPS sambil membawa e-KTP-nya,” kata dia.

Hingga saat ini, lanjut Ika, KPU Kota Bandarlampung masih melayani permohonan pindah memilih tahap dua hingga pukul 23.59 WIB malam ini.

Tahap dua layanan pindah memilih ini dimulai pada 16 Januari – 7 Februari 2024 atau H-7 sebelum hari pemungutan suara 14 Februari 2024.

“Jumlahnya mungkin ribuan. Dari cut off periode pertama untuk sembilan kategori pemilih itu saja jumlahnya sudah ribuan,” ujar dia.

Permohonan pindah memilih atau pindah TPS tahap pertama dimulai sejak 22 Juni 2023 hingga 15 Januari 2024 lalu untuk sembilan kategori pemilih.

Baca Juga: Warga Antusias Urus Pindah Memilih di KPU Bandarlampung

Pada tahap dua ini, terdapat empat kriteria pemilih pindah TPS yaitu bertugas di tempat lain; menjalani rawat inap (sakit); tertimpa bencana alam; menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.

Ika menuturkan sejak empat hari terakhir antusias masyarakat untuk mengajukan permohonan pindah pemilih terbilang tinggi.

“Memang dari mulai empat hari yang lalu kami sudah membuka help desk. Luar biasa antusias masyarakat terkait dengan hak pilih. Orang-orang sudah mulai update, karena sudah mendekati pemilu jadi mulai ramai,” kata dia.

Pasca berakhirnya permohonan pengajuan pindah memilih atau pindah TPS, jelas Ika, KPU Kota Bandarlampung akan menggelar rapat pleno penyusunan DPTb.

“Tindak lanjutnya kami akan pleno. Setelah diplenokan DPTb ini, datanya akan diturunkan ke PPK, PPS, KPPS,” ujar dia.

Penyelenggara adhoc secara berjenjang akan mendapatkan salinan DPTb pengguna formulir A5.

“Siapa saja pemilih pengguna DPTb yang akan menggunakan hak pilihnya di masing-masing TPS itu sudah ada datanya. Bahkan Pengawas TPS dan Saksi TPS juga dikasih. Jadi ini untuk mencegah A5 digunakan oleh orang lain,” pungkas Ika.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *