DASWATI.ID – Pemilih pindah TPS di Bandarlampung meningkat pada bulan Oktober 2023.
Pemilih pindah TPS (Tempat Pemungutan Suara) adalah pemilih yang tidak bisa menggunakan hak pilihnya di TPS asal sehingga menggunakan hak pilihnya di TPS tujuan.
KPU Kota Bandarlampung mendata pemilih pindah TPS dalam DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi per Oktober 2023, pemilih pindah TPS di Bandarlampung meningkat.
“Untuk jumlah DPTb di Bandarlampung atau pemilih yang berpotensi menggunakan Form A5 di bulan Oktober 2023 berjumlah 66 orang, terdiri dari laki-laki 31 orang dan perempuan 35 orang,” kata Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Bandarlampung, Ika Kartika, Jumat (3/11/2023).
Pemilih masuk ke Kota Bandarlampung ini tersebar di 16 kecamatan, 27 kelurahan, dan 36 TPS.
“Sementara pemilih pindah ke luar, artinya pemilih yang tinggal di Bandarlampung tetapi menggunakan hak suaranya di luar Bandarlampung berjumlah 220 orang, sebanyak 110 laki-laki dan 110 perempuan,” ujar Ika.
Dia menyampaikan pemilih ke luar ini berasal dari 20 kecamatan, 80 kelurahan, dan 147 TPS.
“Rerata alasan pindah memilih karena faktor bekerja dan menempuh pendidikan atau kuliah,” jelas Ika.
KPU Bandarlampung mulai mendata pemilih pindah TPS pada bulan Agustus 2023 pasca penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap) Bandarlampung Pemilu 2024 pada 21 Juni 2023.
Berdasarkan data yang disampaikan Ika Kartika, pemilih pindah TPS ini meningkat sejak Agustus hingga Oktober 2023.
Pada bulan Agustus, pemilih pindah masuk sebanyak 11 orang dan pemilih pindah ke luar 27 orang.
Kemudian, bulan September, pemilih pindah masuk 19 orang, dan pemilih pindah ke luar sebanyak 98 orang.
Dan di bulan Oktober, pemilih pindah masuk 66 orang dan pemilih pindah ke luar 220 orang.
Baca Juga: DPTb Provinsi Lampung Pemilu 2024 Terus Dimutakhirkan
Bawaslu Kota Bandarlampung memastikan pihaknya melakukan pengawasan melekat terhadap pendataan pemilih pindah TPS.
“Masyarakat pindah memilih ini harus benar-benar tercatat dalam Form A,” ujar Ketua Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kota Bandarlampung, Muhammad Muhyi.
“Apabila pindah memilih harus ada surat keterangan, jadi tidak serta merta pindah begitu saja,” lanjut dia.