DASWATI.ID – Jumlah penduduk potensial pemilih pada Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung mencapai 794.249 jiwa.
Pemilih potensial di Pilkada Bandarlampung 2024 ini lebih banyak dibandingkan pemilih Pemilu 2024 yang ditetapkan sebesar 790.125 jiwa.
“Ada penambahan jumlah pemilih dari DPT Pemilu 2024 ke data pemilih Pilkada 2024 sebanyak 4.124 pemilih,” ujar komisioner KPU Kota Bandarlampung Ika Kartika saat dihubungi, Rabu (5/6/2024).
Ia menuturkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) ini diperoleh dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui KPU RI yang diteruskan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.
“Jadi memang sudah hierarki terpusat. KPU Kota Bandarlampung berkoordinasi secara berjenjang dengan pusat, tidak lagi dengan disdukcapil daerah,” kata Ika.
Jumlah pemilih potensial ini hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 dengan DP4 Kemendagri yang diserahkan kepada KPU RI pada 2 Mei 2024 lalu.
DP4 pilkada memuat data penduduk yang memenuhi syarat sebagai pemilih pada saat pemilihan diselenggarakan pada 27 November 2024.
Komponen data yang ada di DP4 memuat elemen data penduduk seperti NIK, NKK, nama lengkap, tempat lahir, tanggal lahir, umur, jenis kelamin, status perkawinan, alamat, dan jenis disabilitas pemilih.
Ika menyampaikan pemilih potensial Pilkada Bandarlampung 2024 selanjutnya akan divalidasi oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih melalui proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit).
“Proses coklit data pemilih berdasarkan de jure dengan mendatangi pemilih secara langsung door to door,” ujar Ika.
Hal ini untuk memastikan keberadaan pemilih yang terdaftar, memperbaharui data pemilih yang sudah pindah domisili atau meninggal dunia, serta mencocokkan data pemilih dengan dokumen identitas yang sah.
Pantarlih/PPDP melakukan coklit data pemilih per TPS (Tempat Pemungutan Suara) yang telah dipetakan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) dengan jumlah mata pilih maksimal 600 pemilih per TPS.
“Berdasarkan rapat pleno KPU Kota Bandarlampung ada 1.431 TPS reguler. Setiap TPS yang jumlah mata pilihnya lebih dari 400 pemilih akan dicoklit oleh dua petugas pantarlih. Sehingga jumlah Pantarlih Pilkada 2024 di Kota Bandarlampung ada 2.857 orang,” jelas Ika.
Baca Juga: TPS Pilkada Serentak 2024 Se-Provinsi Lampung Capai 13.000 Lebih
Pemilih TPS Lokasi Khusus.
Di samping memetakan TPS reguler, KPU Kota Bandarlampung juga melakukan pemetaan TPS Lokasi Khusus di Lapas Kelas I Rajabasa.
Ika mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak lapas untuk mendata warga binaan yang akan menggunakan hak pilihnya pada 27 November 2024.
“Koordinasi ini terkait pendataan warga binaan yang masih berada di lapas sampai hari pemungutan suara,” ujar dia.
Pendataan pemilih di lapas tidak hanya bagi warga binaan domisili Kota Bandarlampung, tapi juga warga binaan dari luar kota setempat dalam Provinsi Lampung karena pilkada dilaksanakan serentak untuk Pilgub Lampung dan Pilwakot Bandarlampung.
“Kami perkirakan ada satu TPS di Lapas Kelas I Rajabasa dengan maksimal jumlah mata pilih per TPS di lokasi khusus itu 600 pemilih,” kata Ika.
Proses coklit data pemilih untuk Pilkada Bandarlampung 2024 akan berlangsung selama 30 hari mulai 24 Juni – 25 Juli 2024.
“Setelah proses coklit, DPT Pilkada Bandarlampung 2024 akan ditetapkan pada 23 September mendatang,” ujar Ika.
Dia berharap masyarakat Kota Bandarlampung di 20 kecamatan dan 126 kelurahan dapat berpartisipasi menyukseskan proses coklit untuk memastikan hak pilih mereka di Pilkada Serentak 27 November 2024.