DASWATI.ID – Jumlah pemilih tambahan di Lampung capai 48.946 jiwa per tanggal 15 Januari 2024. Pemilih tambahan ini dicatat dalam daftar pemilih tambahan (DPTb).
DPTb adalah daftar pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) di suatu tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, karena keadaan tertentu pemilih tersebut tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS asal sehingga mencoblos di TPS lain.
Berdasarkan data yang dirilis KPU Provinsi Lampung pada Sabtu (20/1/2024) malam, pemilih tambahan di Lampung capai 48.946 jiwa per 15 Januari 2024.
Puluhan ribu pemilih tambahan ini terdiri dari pemilih pindah masuk dan pemilih pindah keluar yang tersebar di 15 kabupaten/kota se-Provinsi Lampung.
Jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 17.375 jiwa terdiri dari Laki-laki 8.457 dan Perempuan 8.918 orang, tersebar di 6.190 TPS.
Sedangkan, untuk jumlah pemilih pindah keluar sebanyak 31.571 jiwa terdiri dari Laki-laki 14.834 dan Perempuan 16.737 orang tersebar di 15.048 TPS.
Diketahui, pengajuan permohonan pindah memilih dilakukan dalam dua tahap sesuai kriteria pemilih pindah TPS.
Tahap pertama berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pengurusan pindah memilih mulai dilakukan pada 22 Juni 2023 hingga H-30 pemungutan suara atau 15 Januari 2024.
Terdapat sembilan kriteria pemilih pindah TPS untuk tahap pertama ini yaitu:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap di faskes dan keluarga yang mendampingi;
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan/lapas atau menjadi terpidana;
- penyandang disabilitas yang dirawat di panti sosial/panti rehabilitasi;
- sedang menjalani rehabilitasi narkoba;
- bekerja di luar domisili;
- tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;
- pindah domisili.
Kemudian, tahap kedua permohonan pindah memilih mulai 16 Januari hingga 7 Februari 2024.
Pindah memilih tahap dua ini berdasarkan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 untuk empat kriteria pemilih yakni:
- bertugas di tempat lain;
- menjalani rawat inap (sakit);
- tertimpa bencana alam;
- menjadi tahanan di rutan atau lapas/menjadi terpidana.
Baca Juga: Warga Antusias Urus Pindah Memilih di KPU Bandarlampung