Pemkot Bandarlampung Perbaiki Palang Perlintasan Kereta Api

oleh
Pemkot Bandarlampung Perbaiki Palang Perlintasan Kereta
Petugas hanya mengandalkan satu palang perlintasan kereta api di Jalan Haji Komarudin Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung, Senin (2/12/2024). Foto: Josua Napitupulu

DASWATI.ID – Pemkot Bandarlampung perbaiki palang perlintasan kereta api di Jalan Haji Komarudin (Rajabasa) dan Jalan Sonokeling (Kedamaian).

Kabid Sarana Prasarana Bimbingan Keselamatan Dinas Perhubungan Kota Bandarlampung, Nirma Thano, mengatakan kedua palang perlintasan kereta api tersebut kewenangan pemerintah kota setempat.

“Kami telah mengalokasikan anggaran Rp100 juta untuk pengadaan palang pintu kereta api di dua lokasi, yaitu Jalan H. Komarudin dan Jalan Sonokeling,” ujar Nirma di Bandarlampung, Senin (2/12/2024).

Ia menuturkan di Jalan Haji Komarudin, petugas hanya mengandalkan satu palang perlintasan kereta api, sedangkan di Jalan Sonokeling terdapat satu palang yang dioperasikan secara manual.

Penggunaan palang manual ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api, meskipun sistemnya lebih sederhana dibandingkan dengan palang otomatis.

“Perbaikan palang perlintasan kereta ini mulai dilakukan tahun 2025,” lanjut Nirma.

Palang pintu yang patah di Jalan H. Komarudin akan segera diperbaiki agar dapat digunakan kembali.

Sementara itu, di Jalan Sonokeling, akan ditambah satu palang manual karena saat ini hanya ada satu palang yang berfungsi.

Pemkot Bandarlampung perbaiki palang perlintasan kereta api. Tidak hanya fokus pada perbaikan palang pintu di perlintasan kereta api, tapi juga meningkatkan jumlah personel yang bertugas.

Nirma menyampaikan pemkot berencana menambah jumlah personel menjadi 40 orang bertujuan untuk meningkatkan keamanan dan keselamatan di perlintasan tersebut.

“Mereka tidak hanya berjaga di perlintasan kereta api yang berada di bawah kewenangan Pemkot Bandarlampung, tapi juga perlintasan kereta api lainnya,” kata dia.

Saat ini, terdapat 18 personel yang ditugaskan untuk melakukan penjagaan di dua lokasi, yaitu Jalan H. Komarudin dan Jalan Sonokeling.

Sebagai informasi, pengelolaan perlintasan sebidang diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018.

Tanggung jawab pengelolaan ini dibagi berdasarkan klasifikasi jalan: Menteri untuk jalan nasional, Gubernur untuk jalan provinsi, Bupati/Walikota untuk jalan kabupaten/kota dan desa, serta badan hukum atau lembaga untuk jalan khusus yang digunakan oleh mereka.

Hal ini menegaskan bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak bertanggung jawab atas penyediaan palang pintu di perlintasan tersebut.

Baca Juga: PT KAI Ralat Jumlah Korban Tewas Insiden Tabrakan KA Rajabasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *