Bandar Lampung » Pemkot Kelola TPA Bakung dengan Controlled Landfill

Pemkot Kelola TPA Bakung dengan Controlled Landfill

oleh
Pemkot Kelola TPA Bakung dengan Controlled Landfill
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandar Lampung mengelola sampah di TPA Bakung dengan Controlled Landfill dari sebelumnya Open Dumping. Foto: Arsip DLH Kota Bandar Lampung

DASWATI.ID – Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mulai kelola sampah di TPA Bakung dengan Controlled Landfill.

Pelaksana Harian Kepala DLH Bandar Lampung Veni Devialesti menjelaskan metode Controlled Landfill ini merupakan penyempurnaan dari sistem Open Dumping.

“Sampah yang telah tertimbun secara periodik ditutup dengan lapisan tanah untuk mengurangi potensi dampak negatif terhadap lingkungan,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (5/3/2025). 

Pemkot kelola sampah di TPA Bakung dengan Controlled Landfill.

Veni menyampaikan saat ini realisasi penerapan metode Controlled Landfill telah mencapai 65%.

“Proses pelapisan tanah belum sepenuhnya selesai karena terkendala kondisi cuaca,” ujar Veni.

Setelah proses pelapisan tanah selesai, DLH akan melanjutkan dengan pemasangan geo-membran.

“Fungsi geo-membran adalah sebagai pelapis kedap air yang mencegah air lindi meresap ke dalam tanah,” tambah Veni.

Selain pengelolaan sampah dengan metode Controlled Landfill, Pemkot Bandar Lampung juga melakukan penghijauan di sekitar TPA Bakung dengan menanam 6.623 pohon dan tanaman hias.

“Langkah ini diharapkan dapat mendukung upaya pemulihan lingkungan dan mengurangi dampak negatif dari aktivitas pembuangan sampah,” tutup Veni. 

Dengan penerapan metode ini, Pemkot Bandar Lampung berkomitmen untuk meningkatkan pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan.

Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq melakukan penyegelan di TPA Bakung, Kelurahan Bakung, Telukbetung Barat, Sabtu (28/12/2024) lalu.

Hanif menilai pengelolaan sampah di TPA Bakung belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Ketentuan ini mengamanatkan pemerintah kabupaten/kota harus menyelenggarakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.

Baca Juga: Walhi Lampung Apresiasi KLH Segel TPA Bakung, Wali Kota: Bunda enggak ‘ngerti 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *