Pemprov Lampung Diminta Hadirkan Solusi Persuasif untuk Warga Sabah Balau

oleh
Pemprov Lampung Diminta Hadirkan Solusi Persuasif untuk Warga Sabah Balau
Seorang warga yang sedang hamil jatuh pingsan setelah terlibat ricuh dengan aparat pada saat penggusuran di Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang Lampung Selatan, Rabu (12/2/2025). Foto: Istimewa

DASWATI.ID – Pemprov Lampung diminta hadirkan solusi persuasif untuk warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung memandang aparat bertindak represif saat melakukan penertiban aset di Desa Sabah Balau pada Rabu (12/2/2025).

Koalisi Masyarakat Sipil Lampung terdiri dari LBH Bandar Lampung, LBH Pers Lampung, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Walhi Lampung, dan KIKA Chapter Lampung.

Mereka mengutuk tindakan represif aparat dalam penggusuran yang mengakibatkan korban luka-luka, termasuk seorang wanita hamil yang pingsan dan mengalami pendarahan.

“Kami mengutuk segala bentuk kekerasan terhadap warga dan menuntut Pemprov Lampung bertanggung jawab atas tindakan ini. Kami juga mendesak penegak hukum untuk menangkap pelaku kekerasan,” tegas Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil, Sumaindra Jarwadi, Kamis (13/2/2025).

Koalisi juga menyoroti pengelolaan aset Pemprov Lampung yang dinilai tidak transparan.

Selama lebih dari dua dekade, lahan tersebut dibiarkan tanpa pengelolaan jelas, sementara warga yang menetap dan mengelolanya justru dihadapkan pada ancaman penggusuran.

“Tidak ada kepastian hukum. Pemerintah seharusnya memberikan kejelasan hukum sebelum mengambil langkah yang berdampak pada hak-hak warga,” tambah Indra.

Direktur LBH Bandar Lampung itu menegaskan, penggusuran tanpa solusi akan memperburuk kondisi sosial dan ekonomi warga.

Pemprov Lampung diminta hadirkan solusi persuasif untuk warga Sabah Balau.

Koalisi mendesak Pemprov Lampung meninjau kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan hak-hak warga dan prinsip hak asasi manusia.

“Kami akan terus mengawal kasus ini dan memberikan bantuan hukum bagi warga terdampak,” pungkas Indra.

Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Lampung Ahmad Giri Akbar mengimbau agar penertiban aset Pemprov Lampung di Sabah Balau, Lampung Selatan dilakukan secara humanis.

“Saya harap ini benar-benar dilakukan secara humanis serta sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata dia, Rabu (12/2/2025) lalu.

Giri juga meminta semua pihak menghormati putusan hukum terkait sengketa lahan tersebut.

“Soal penataan Aset di Sabah Balau kita ikuti saja aturan yang berlaku, apa yang sudah jadi ketetapan hukum maka harus kita patuhi,” ujar dia.

Menurut Giri, polemik sengketa lahan di Sabah Balau antara warga dan Pemerintah Provinsi Lampung sudah lama terjadi.

“Ini kan bukan permasalahan baru, dan saya rasa sudah ada peringatan-peringatan dan imbauan yang sebelumnya sudah dilakukan,” pungkas dia.

Baca Juga: Pemprov Lampung Tertibkan Aset di Sabah Balau dan Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *