Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru

oleh
Pemprov Lampung Rusak Lahan Garapan Petani Kota Baru
Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung merusak lahan garapan petani Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (16/3/2024) siang. Foto: Tangkapan Layar Video Amatir

DASWATI.ID – Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung rusak lahan garapan petani Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan, Sabtu (16/3/2024) siang, pukul 11.00 WIB.

Lahan garapan petani yang ditanami singkong diporak-porandakan oleh Satgas Pengamanan Aset Daerah Pemprov Lampung dengan menggunakan empat traktor bajak.

Peristiwa yang terjadi berulang sejak awal tahun ini mendapatkan protes keras dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandarlampung.

“Pihak satgas berdalih bahwa penggusuran yang mereka lakukan adalah atas perintah atasan mereka yakni Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi,” ujar Direktur LBH Bandarlampung Sumaindra Jarwadi.

Pemprov Lampung rusak lahan garapan petani Kota Baru.

Petani dipaksa untuk membayar sewa atas lahan yang telah mereka garap secara turun temurun sebelum adanya rencana pembangunan Ibu Kota Provinsi Lampung di Kota Baru.

“Pembangunan ibu kota yang digadang-gadang sejak 2011 tersebut adalah proyek yang mangkrak,” kata Indra.

Lahan Kota Baru disewakan Pemprov Lampung kepada petani.

Setelah proyek Kota Baru mangkrak, Pemprov Lampung kemudian menyewakan lahan proyek kepada para petani berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/293/VI.02/HK/2022.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menetapkan sewa tanah sebesar Rp300 per m² per tahun di lahan Kota Baru, Jati Agung, Lampung Selatan.

“Penyewaan lahan Kota Baru oleh Pemprov Lampung merampas ruang hidup dan penghidupan petani,” ujar Indra.

Menurut dia, perusakan lahan garapan petani Kota Baru menjadi catatan kelam Arinal Djunaidi sebagai Gubernur Lampung.

“Di masa penghujung jabatannya sebagai Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi justru meninggalkan catatan kelam dan memilukan kepada petani Kota Baru karena menggusur tanaman petani di bulan suci Ramadan,” kata Indra.

Tindakan tersebut dinilai tidak sejalan dengan program unggulan Gubernur Lampung “Kartu Petani Berjaya”.

“Program Kartu Petani Berjaya hanyalah omong kosong dan bualan semata sementara terdapat petani harus kehilangan lahan garapannya,” tegas Indra.

Ia menuturkan sebelumnya para petani penggarap telah beberapa kali melakukan aksi protes ke Gubernur Lampung dan DPRD Lampung sejak 2022 lalu.

Namun, hingga hari ini tidak ada kebijakan lain dari Pemprov Lampung selain meneruskan aktivitas penyewaan tanah Kota Baru.

Oleh karena itu, lanjut Indra, LBH Bandarlampung mengingatkan Pemprov Lampung untuk:

1. Hentikan segera segala aktivitas yang dapat mencederai kesucian bulan Ramadan dengan merampas ruang penghidupan petani Kota Baru.

2. Hentikan segera intimidasi dan kriminalisasi kepada petani yang mempertahankan tanah garapan di Kota Baru.

3. Berikan kebijakan yang berpihak kepada rakyat terkhusus petani penggarap di Kota Baru.

Baca Juga: Catahu LBH Bandarlampung 2023: konflik agraria menguat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *