DASWATI.ID – Pemerintah Provinsi (Pemprov) meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Lampung mulai 1 Mei 2025.
Kebijakan ini mencakup penghapusan denda administrasi dan biaya balik nama gratis untuk semua jenis kendaraan, dari roda dua hingga roda delapan, tanpa memandang asal kendaraan atau lama tunggakan.
Warga hanya perlu membayar pajak satu tahun berjalan.
Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal mengumumkan program ini saat meninjau layanan Samsat Drive Thru di Jalan Jaksa Agung R. Soeprapto, Bandar Lampung, pada Kamis (17/4/2025).
“Ini kesempatan terakhir. Tahun depan, kepolisian akan menerapkan penegakan hukum sesuai Undang-Undang Nomor 2, termasuk penghapusan data kendaraan yang tidak taat pajak,” tegas dia.
Program pemutihan pajak kendaraan di Lampung ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak, yang saat ini baru mencapai 38 persen.
Gubernur berharap pemutihan dapat mendorong warga mendaftarkan kembali kendaraan mereka, sekaligus meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan.
Selain pemutihan, Pemprov Lampung juga memperkenalkan inovasi layanan Samsat Drive Thru untuk mempercepat pembayaran pajak dan perpanjangan STNK.
Berdasarkan simulasi, proses administrasi kini hanya memakan waktu 15-20 menit.
Layanan ini tersedia di dua lokasi di Bandar Lampung dan rencananya akan diperluas ke Lampung Selatan dan Lampung Tengah pada 2025.
Antusiasme warga terhadap layanan baru ini terlihat dari testimoni Sutiman (74), pengguna Samsat Drive Thru.
“Sekarang cepat, dekat, dan dipermudah. Saya sudah bilang ke teman-teman,” ujar dia.
Pemprov juga mengembangkan Samsat Ladies di Mall Boemi Kedaton, Bandar Lampung, sebagai bagian dari peningkatan pelayanan di bawah Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Gubernur mengimbau masyarakat memanfaatkan program pemutihan dan layanan baru ini untuk mendukung pembangunan daerah.
“Semoga masyarakat semangat bayar pajak, agar Lampung terus berkembang,” tutup dia.