DASWATI.ID – Pendaftaran calon Gubernur Lampung 2024 ditutup pada Kamis (29/8/2024) malam pukul 23.59 WIB.
KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung sejak 27 Agustus 2024 kemarin.
Pada tanggal 27-28 Agustus 2024, waktu pendaftaran di KPU Provinsi Lampung dilaksanakan mulai pukul 08.00-16.00 WIB.
Kemudian, hari terakhir waktu pendaftaran, 29 Agustus 2024, waktu pendaftaran mulai pukul 08.00-23.59 WIB.
Ketua Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengapresiasi KPU yang telah memfasilitasi dan menyiapkan prosesi pendaftaran bakal calon gubernur dan wakil gubernur.
“Apresiasi juga kepada teman-teman media yang sudah sangat bersabar menunggu dari kemarin sampai hari ini. Pihak keamanan juga,” ujar Iskardo kepada awak media di Kantor KPU Provinsi Lampung, Bandarlampung, Kamis (29/8/2024) sore.
Ia mengatakan Bawaslu Lampung melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap proses pendaftaran calon, mulai dari aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) hingga penyerahan dokumen fisik kepada KPU.
“Kami juga sudah membentuk Tim Fasilitasi. Kemudian, dari dua klaster persyaratan tadi, baik persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon, kedua bakal pasangan calon sudah dinyatakan lengkap, dan itu sudah sesuai dengan hasil pengawasan kami,” jelas Iskardo.
Dia mengajak masyarakat Lampung untuk berperan aktif mengawasi tahapan pendaftaran calon apabila mengetahui adanya ASN, TNI/Polri, yang ikut terlibat dalam proses pendaftaran calon
“Sampai sekarang kami belum menemukan itu. Tetapi, kami tidak menutup kemungkinan apabila ada yang melihat, kemudian mendengar, ada yang terlibat dalam proses pendaftaran tadi, tentu Bawaslu Lampung juga membuka diri untuk menerima laporan,” kata dia.
Iskardo menyampaikan pendaftaran Calon Gubernur Lampung 2024 ditutup malam ini. Tahapan pendaftaran calon berakhir pada Kamis (29/8/2024) pukul 23.59 WIB.
“Karena sudah dua bakal pasangan calon yang mendaftar dan dokumen persyaratan dinyatakan lengkap, maka penutupan pendaftaran di pukul 23.59 WIB. Kami bersama KPU Provinsi Lampung akan menandatangani berita acara penutupan pencalonan,” ujar dia.
Dua pasang bakal calon gubernur dan wakil gubernur tersebut yakni Mirza-Jihan dan Arinal-Sutono.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran calon akan diperpanjang jika hanya terdapat satu pasangan calon yang mendaftar pada masa pendaftaran.
Baca Juga: KPU Lampung: parpol tak bisa tarik dukungan