DASWATI.ID – Pengamat politik menyebut pendaftaran calon PSU Pilkada Pesawaran tak sesuai putusan MK (Mahkamah Konstitusi).
KPU Kabupaten Pesawaran resmi menerima pendaftaran pasangan Supriyanto dan Suriansyah sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024.
Pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah dilakukan oleh Partai Golkar dan PPP pada Senin (10/3/2025) malam dan dinyatakan lengkap serta diterima.
Sementara itu, usulan Partai Demokrat yang mendaftarkan Elin, istri Aries Sandi Darma Putra, dikembalikan karena tidak memenuhi syarat administrasi.
Baca Juga: KPU Pesawaran Siapkan PSU Pilkada, Pendaftaran Calon Mulai 8 Maret 2025
Pendaftaran ini merupakan tindak lanjut dari putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025 pada 24 Februari 2025 lalu.
Salah satu putusan MK adalah memerintahkan KPU Pesawaran untuk melaksanakan PSU dengan tetap menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan pada pemungutan suara tanggal 27 November 2024.
PSU diikuti oleh Pasangan Calon Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta pasangan calon baru yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Pasangan Calon Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Aries Sandi Darma Putra.
Baca Juga: MK Batalkan Keputusan KPU Pesawaran dan Perintahkan Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024
Sebelumnya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 1, Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto diusung oleh Partai Golkar, Partai Demokrat, dan PPP.
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pesawaran Nomor Urut 2, Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali diusung oleh PDIP, Gerindra, PKB, PAN, NasDem, PKS, Perindo, PBB, Hanura, dan PKN.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Lampung, Hermansyah, menjelaskan KPU memaknai putusan MK tersebut bahwa pasangan calon nomor urut 2 tidak perlu mendaftar lagi.
Sementara, calon nomor urut 1, Supriyanto, yang diusung oleh Partai Golkar dan PPP saat mendaftar, sudah ‘ngunci’, dalam artian bisa menjadi calon bupati atau calon wakil bupati meskipun tidak lagi diusung Demokrat.
“Supriyanto sudah ‘ngunci’ sebagai bagian dari pasangan calon sesuai putusan MK. Pendaftaran mereka sah, dan KPU tidak punya alasan untuk menolak. Jika ditolak, justru melanggar hukum,” ujar dia saat dihubungi dari Bandar Lampung, Selasa (11/3/2025) siang.
Baca Juga: PSU Pilkada Pesawaran: Koalisi Parpol Berubah, Tafsir MK Jadi Sorotan
Hermansyah menegaskan bahwa pendaftaran Supriyanto-Suriansyah telah sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 serta Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, PKPU Nomor 10 Tahun 2024, beserta petunjuk teknisnya.
“Apabila partai politik tidak taat pada perintah MK, artinya partai politik tersebut tidak patuh. KPU sendiri taat pada putusan MK. Jadi, ketika pada tahapan pendaftaran mereka (Partai Golkar, Demokrat, PPP) pecah kongsi, hal ini di luar kewenangan KPU,” kata Hermansyah.

Ia menambahkan bahwa KPU juga telah mengonfirmasi Supriyanto, yang lebih memilih diusung bersama Suriansyah oleh Golkar dan PPP, ketimbang berpasangan dengan Elin yang diusung oleh Demokrat.
“Kami konfirmasi melalui pernyataan, karena ada dukungan ganda, yang bersangkutan lebih memilih paket calon yang diusung Golkar dan PPP,” kata Hermansyah.
Menurut dia, KPU tidak memiliki alasan untuk menolak pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah.
Jika KPU menolak, hal tersebut akan dianggap tidak patut dan melanggar ketentuan.
“Apabila tidak ada calon yang memenuhi syarat, kemungkinan akan ada kotak kosong. Namun, Supriyanto dan Suriansyah sudah memenuhi syarat dan didukung oleh Partai Golkar dan PPP,” pungkas Hermansyah.
Pendaftaran calon PSU Pilkada Pesawaran tak sesuai putusan MK.
Akademisi Universitas Lampung, Drs. R. Sigit Krisbintoro, mempertanyakan keputusan KPU Pesawaran, yang menerima pendaftaran Supriyanto dan Suriansyah tanpa dukungan dari Partai Demokrat yang sebelumnya mengusung Aries Sandi dan Supriyanto.
“Putusan MK hanya memerintahkan partai politik atau gabungan partai politik yang sebelumnya mengusung Aries Sandi Darma Putra untuk mengajukan penggantinya,” kata dia saat ditemui di Bandar Lampung.
Aries Sandi Darma Putra didiskualifikasi karena tidak memenuhi syarat terkait ijazah SLTA.
Pasca didiskualifikasi, Supriyanto yang sebelumnya Calon Wakil Bupati diusung sebagai Calon Bupati menggantikan Aries Sandi. Kemudian, Supriyanto berpasangan dengan Suriansyah sebagai Calon Wakil Bupati.
Sigit menambahkan meskipun pendaftaran pasangan calon Supriyanto dan Suriansyah diterima oleh KPU Pesawaran, perlu dipastikan bahwa hal itu tidak melanggar konstitusi.
“Jika partai pengusung tidak patuh pada putusan MK, KPU harus tegas. Penerimaan pasangan Supriyanto-Suriansyah bisa menyalahi konstitusi dan berpotensi digugat lagi,” tegas dia.
Ia menyarankan KPU Pesawaran melaporkan ke MK jika partai pengusung gagal menjalankan putusan MK.
“Laporan dapat diajukan ke MK melalui KPU RI. Implikasinya, jika tidak ada calon lain, MK bisa memerintahkan pemilihan dengan kotak kosong. Jika kotak kosong menang dalam PSU, maka pemilihan harus dilakukan lagi,” sesal Sigit.
Baca Juga: KPU Pesawaran Hormati Putusan MK