DASWATI.ID – Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung segera dibuka oleh KPU kota setempat.
Anggota KPU Kota Bandarlampung, Hamami, meminta PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) menyosialisasikan pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) kepada masyarakat.
“Artinya KPU meminta PPK dan PPS woro-woro ke masyarakat di wilayahnya untuk merekrut KPPS,” kata dia di Bandarlampung, Rabu (22/11/2023).
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung segera dibuka.
Pembentukan dan tata kerja badan adhoc Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2022.
Pasal 27 ayat 1 menyebutkan bahwa KPPS dibentuk oleh PPS paling lambat 14 Hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara pemilu atau pemilihan, dan dibubarkan paling lambat satu bulan setelah pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
Hari pemungutan suara akan berlangsung pada Rabu (14/2/2024) mendatang.
Baca Juga: Kampanye Pertemuan Tatap Muka Tidak Dibatasi Waktu
Hamami menyampaikan woro-woro dimulai lebih awal untuk mengantisipasi minimnya pendaftar saat pendaftaran KPPS dibuka pada awal Januari 2024.
“Kenapa harus dimulai dari sekarang? Karena khawatirnya di bulan Januari 2024 nanti proses rekrutmen berjalan masih kekurangan orang,” ujar dia.
“Makanya dari sekarang kami sudah meminta PPK dan PPS menyosialisasikan kepada masyarakat terutama yang daerahnya akan menjadi lokasi TPS,” lanjut Hamami.
KPPS dibentuk untuk menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilu dan pemilihan di TPS (Tempat Pemungutan Suara).
“Kebutuhannya itu tujuh orang KPPS ditambah dua petugas keamanan dan ketertiban. Jadi ada sembilan petugas di setiap TPS untuk 2.880 TPS se-Kota Bandarlampung,” jelas dia.
Sehingga, jumlah total KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung yang akan direkrut sebanyak 20.160 orang ditambah 5.760 petugas trantib sebanyak 25.920 orang.
Syarat pendaftaran KPPS Pemilu 2024 di Bandarlampung.
Hamami menyampaikan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh masyarakat untuk menjadi KPPS.
“Syarat utamanya ada surat keterangan sehat, ijazah SMA atau minimal bisa calistung (baca, tulis, hitung) lalu umurnya 17-50 tahun,” pungkas dia.
Berdasarkan Pasal 35 PKPU Nomor 8 Tahun 2022, persyaratan untuk menjadi KPPS meliputi:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS;
g. mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Persyaratan usia untuk KPPS mempertimbangkan dalam rentang usia 17 sampai dengan 55 tahun, terhitung pada hari pemungutan suara pemilu atau pemilihan.
Baca Juga: KPU Bandarlampung Fasilitasi Pemasangan APK Pemilu 2024