DASWATI.ID – KPU Provinsi Lampung membuka pendaftaran lembaga pemantau Pilkada 2024.
Koordinator Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi Lampung, Antoniyus Cahyalana, mengatakan pendaftaran dibuka mulai Selasa (27/2/2024) sampai dengan Sabtu (16/11/2024).
“Di PKPU Nomor 2 Tahun 2024 ada tahapan Pemberitahuan dan Pendaftaran Pemantau Pemilihan. Itu dimulai pada hari Selasa, 27 Februari 2024 sampai dengan Sabtu, 16 November 2024,” ujar dia di Bandarlampung, Rabu (28/2/2024).
Baca Juga: KPU Terbitkan PKPU tentang Pilkada Serentak 2024
Antoniyus menjelaskan pemantau pemilihan atau pilkada adalah organisasi kemasyarakatan yang terdaftar di pemerintah yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atau lembaga dari luar negeri yang mendaftar dan telah memperoleh akreditasi dari KPU untuk melakukan pemantauan pemilihan.
“Untuk syarat pemantau pemilihan diatur di Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022,” kata dia.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2022 mengatur tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Disebutkan persyaratan untuk pemantau pemilihan berbadan hukum, bersifat independen, mempunyai sumber dana yang jelas, dan terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah pemantauannya,” ujar dia.
Pendaftaran lembaga pemantau pilkada atau pemilihan di KPU melampirkan dokumen yang terdiri dari:
a. formulir pendaftaran;
b. surat keterangan terdaftar di pemerintah;
c. profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
d. nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
e. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi, daerah kabupaten/kota, dan kecamatan;
f. alokasi anggota Pemantau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota kota dan Wakil Wali Kota masing-masing di daerah kabupaten/kota dan kecamatan;
g. rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
h. nama, alamat, dan pekerjaan pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
i. pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
j. surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
k. surat pernyataan mengenai independensi lembaga yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
l. surat pernyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
m. surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud.
“KPU akan melakukan verifikasi terhadap dokumen persyaratan pendaftaran, apakah memenuhi syarat atau tidak, baru dikeluarkan akreditasinya,” pungkas Antoniyus.
Baca Juga: KPU Lampung Menuju Pilkada Serentak 2024